Terpidana Yulia Pebisnis Narkoba Menanti Tuntutan JPU

0
995

RASIO.CO, Batam – Terpidana Yulia Suryani alias Angin merupakan pebisnis barang haram narkoba yang dalam kasus 4 kilo sabu divonis seumur hidup PN Batam, dimana kala itu dituntut JPU Susanto Martua 20 tahun penjara.

Namun, melalui PHnya melakukan banding dan akhirnya dikabulkan dengan hukuman 20 tahun penjara, parahnya kali ini terpidana Yulia Suryani kembali dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang diduga sebagai kasir pebisnis narkoba milik Alek asal Malaysia.

Terkuak dipersidangan, Terpidana Yulia Suryani menyimpan uang di beberapa bank yang ternama, dimana uang hasil trasaksi tersebut dipergunakan untuk pembelian speedboad maupun kapal yang diduga untuk opersional transportasi angkut narkoba dari Malaysia.

Terpidana Yulia Suryani merupakan jaringan Alek(DPO) bertugas mengambil uang hasil transaksi narkoba , selanjutnya dilakukan pencucian uang dan kembali digunakan bosnya Alek membeli narkoba untuk diedarkan di wilayah Indonesia.

Ironisnya, saat ini terpidana Yulia Suryani sedang menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua yang dhalunya juga menuntut 20 tahun penjara dan divonisHakim Batam seumur hidup. parahnya suami serta adik terpidana juga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Akankah terpidana Yulia Suryani mendapat tuntutan ringan jaksa?, pasalnya terdakwa dipersidangan bergaya nyetrik serta berbeda dengan tahanan lainya yang lusuh, terindikasi dugaan bahwa terpidana masih menyisakan uang hasil narkobanya.

Diketahui, Terdakwa Yulia Suryani Alias Angin diduga merupakan jaringan mafia narkoba atar negara yang bertugas mengatur pembayaran transaksi narkoba terhadap bandar yang berada di Malaysia, dimana pertransaksi di upah Rp250 juta.

Terdakwa Yulia merupakan jaringan Ahmad Junaidi yang telah divonis 20 tahun penjara ditahun 2017 dengan barang bukti sabu 4 kilo yang dijual di Palembang.

Ironisnya Yulia Suryani dalam melakukan transaksi pembayaran mengunakan rekening Bank Mandiri dan Bank BRI dan berlangsung dari tahun 2014-2016.

Hasil dari hasil pencucian uang narkoba tersebut Yulia Suryani berhasil membeli barang-barang mewah dimana disita BNN Kepri berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha type RN 22 warna biru dengan nomor rangka plat B 4279 TED.

1(unit sepeda motor merk Kawasaki Type EX250L (Ninja 250) warna merah BP- 6586- GJ , 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Type EN 650B warna abu-abu BP- 6384- GO. 1 unit kendaraan roda 4 merek Honda Accord warna hitam, BP-1061-ZG.

Dan sebidang Tanah dan rumah yang beralamat di Komplek Hawaii Garden Batam Center Blok Q no.11 Kecamatan Batam Kota Kotamadya Batam Luas Tanah 132 M2, Luas Bangunan 36 M2 .

“Terdakwa tugasnya membayar hasil penjualan sabu terhadap warga Malaysia Alex dan Kak Cik (DPO) berlangsung dari tahun 2014-2016,” Kata JPU Susanto Maratua diruang sidang utama PN Batam.Rabu(11/07).

Maratua Susanto mengatakan, terdakwa Yulia Suryani bertugas melakukan pembayaran
terhadap setiap transaksi sabu yang telah berhasil dijual di Palembang. Pengungkapan berawal tertangkapnya Ahmad Junaidi oleh BNNP Kepri di Formosa Hotel kamar 317 Batam.

Dimana awalnya Terpidana Ahmad Junaidi menghubungi Ardika Denata untuk mengambil sabu sejumlah 4064 gram yang telah berada di kamar 317 Hotel Formosa Batam, namun berkali-kali dihubungi melalui selularnya Ardika tidak dijawab.

Akhirnya terpidana Ahmad Junaidi menyuruh dua jaringan lainnya Dana Anggara dan M.
Fahurrozy untuk mebagunkan Ardika Denata, namun gagal karena tempat kostnya harus
menggunakan akses khusus.

Namun, kedua orang suruhannya bahwa sabu telah diambil Ardika Denata dan telah ditangkap petugas BNNP Kepri. dimana akhirnya terpidana Ahmad Junaidi ditangkap Gg.Persaudaraan Jalan Pahlawan Bagan Hulu Bagan Siapiapi.

Sedangkan peran terdakwa Yulia bertugas menyerahkan hasil penjualan sabu yang dijual di
Palembang selanjutnya hasilnya diserahkan kepada WN Malaysia bernama Alex dan diserahkan di Batam.

Atas perbuatan tersdakwa Yulia Suryani diancam pidana melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usai mendegarkan dakwaan JPU Susanto Maratua, Majlis hakim ketua Tumpal Sagala
didampingi dua hakim anggota akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda
mendegarkan keterangan saksi.

APRI@www.rasio.co.







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini