Tersandung Dana Hibah, Dikabarkan Ketua Koni Natuna Ditangkap Tipikor Polda

0
1284

RASIO.CO, Batam – Dikabarkan Jajaran Kepolisian Subdit 3 Ditkrimsus Polda Kepri menangkap dan menetapkan Wan Sopian tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Natuna priode 2011 s/d 2013.

Tersangka diduga merupakan ketua terpilih Koni, Natuna. Dan ditangkap dirumahnya Airkolek, Ranai, Natuna.Kamis(20/07).

Wan Sopian tersandung kasus perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diterima oleh LSM Forkot (Forum Kota) Kab. Natuna.

” Ya benar, tersangka sudah diamankan dirumahnya dan di boyong ke batam,” kata Dirkrimsus Polda Kepri ,Kombes Pol Nasriadi SH, Sik, MH, Jumat(21/07). Melalui sambungan selularnya.

Lebih kurang ada 42 orang saksi diperiksa13 PNS Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, 25 Pihak Terkait Lainnya.

Tiga orang Ahli (Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, Ahli/Auditor BPKP).

Tim Penyidik Subdit 3  Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan tindakan Penangkapan dimana tersangka diduga telah merugikan negara

Tersangka di rumahnya yang berada di Air Kolek RT.001 RW.002 Ranai – Kab. Natuna, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/27/VII/2023/Ditreskrimsus, tgl 20 Juli 2023;

Tembusan Surat Perintah Penangkapan telah di berikan kepada pihak keluarga (istri tersangka a.n. Saudari ENDANG ESTORINA).

Terhadap tersangka dilakukan penangkapan dikarenakan perbuatannya mengakibatkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuagan Negara.

Nomor : PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, tgl 11 Juli 2023 dgn nilai sebesar Rp 1.777.500.000.

Pertama Tahun APBD 2011 sebesar Rp. 400.000.000. APBD Tahun 2011 (APBD-P sebesar Rp. 250.000.000,  Tahun 2012 sebesar Rp. 100.000.000.,  Tahun 2013 APBD Kab. Natuna sebesar Rp. 1.027.500.000.

Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi.

Diduga bertentangan dgn Permendagri 32 Tahun 2011 Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial beserta perubahanya.

Sehingga atas perbuatan tsb thd Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka dikabarkan diboyong ke batam  menggunakan pesawat NAM Air dan tiba di Batam jam 16.45 Wib.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolda Kepri dan selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.

Sampai berita ini diunggah awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak berwenang.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini