Tiga Nelayan di Bintan Simpan 1,3 Kg Lebih Sabu di Belakang Rumah

0
Tiga nelayan diketahui menyimpan rapat sabu-sabu seberat 1,3 Kg yang mereka temukan selama 11 bulan hingga baru terungkap polisi. (foto/ist)

RASIO.CO, Bintan – Tiga nelayan di Bintan berinisal Aa, Ji dan Ma kini berstatus tersangka. Polisi menetapkan tiga nelayan di Bintan ini sebagai tersangka kasus narkoba di Bintan.

Mereka mengubur narkoba jenis sabu-sabu di belakang rumah mereka dengan pasir. Total, ada 1.365 gram sabu-sabu hasil ungkap kasus narkoba di Bintan yang ditemukan polisi dari tiga tersangka ini.

Tiga nelayan di Bintan ini mengaku menggunakan narkoba itu. Mereka mengaku menemukan narkoba ini 11 bulan lalu namun bukannya melapor kepada polisi atas apa yang telah mereka temukan, tiga nelayan ini malah bersepakat untuk membagi rata sabu-sabu yang mereka temukan.

“Jadi mereka ini hanya menemukan barang bukti narkotika ini di pesisir laut. Tapi tidak melaporkan ke polisi, mereka simpan dan gunakan serta jual,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo dikutip tribunbatam, Rabu (12/7).

Polisi mengungkap nelayan di Bintan asal Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong ini hendak menjual sabu-sabu hasil temuan mereka ke seorang nelayan lain berinisial L untuk dijual keluar daerah. Nelayan berinisial L itu, kini masih diburu oleh anggota Polres Bintan. Riky mengatakan, ungkap kasus narkoba di Bintan ini berawal dari laporan warga pada 27 Juni 2023.

Polisi mendapat informasi jika ada seorang nelayan di Bintan berinisial Aa yang menyimpan narkoba. Mendapat laporan itu, pihaknya langsung meluncur ke lokasi.

Anggota Polres Bintan menangkap Aa saat berada di tepi jalan kawasan Wisata Lagoi Bintan. Dari interogasi polisi kepadanya, tersangka mengaku menyimpan 229, 11 gram sabu-sabu yang ditimbun di belakang rumahya di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi.

“Atas pengungkapan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dari pengakuannya ada dua orang rekannya lagi yang menyimpan,” terangnya.

Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan sebanyak 594,71 gram dari tangan tersangka Ji. Setelah pemeriksaan lanjutan, tersangka MA juga ikut diamankan dengan barang bukti sebanyak 541,51 gram sabu-sabu yang juga disimpan di dalam pasir belakang rumahnya.

“Jadi masing-masing para tersangka ini menyimpan barang bukti itu dengan cara ditimbun,” terangnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menuturkan, sabu-sabu ini mereka ditemukan pada bulan 11 bulan tahun lalu saat itu masih musim angin utara.

Setelah ditemukan, mereka bertiga membagi barang bukti sekitar 1,365 gram dan menimbun di rumah masing-masing. Mereka pun menyimpan begitu lama dan menggunakan barang bukti. Setelah itu mereka berinisiatif menjual barang itu ke seorang nelayan berinisial L untuk dijual di luar daerah.

Setelah itu pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka L, namun belum ditemukan dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini