Tiga Penculik Ling-ling Warga Malaysia Dijanjikan Upah Rp150 Juta

0
673

RASIO.CO, Batam – Tiga dari empat terdakwa Kemas Muhammad Saleh, Pun Cahyadi alias Yadi alias Panjang dan David Do’o diduga pelaku penculikan dan penyekapan warga malaysia kuang Leng-Leng alias Ling-ling dijanjikan upah Rp150 juta oleh otak Pelaku Bento alias black(DPO) sedangan Hartadi diberi upah sebesar 300 ribu rupiah oleh Agustinus Ratu alias Wak Lan.

Hal ini terungkap dipersidangan yang dipimpin majlis hakim ketua Syahrial didampingi dua hakim anggota di PN Batam dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Senin(17/07/2017).

“Kami bertiga sudah kenal korban saat bekerja di Malaysia dan diperintahkan Bento mejemput kerumahnya korban dan dibawa ke Batam mengunakan speadboad serta dijanjikan upah Rp150 juta,” kata ketiga terdakwa serentak diruang sidang Candra.

Lanjutnya, Korban dibawa dari malaysia ke ruli Marina Kavling Plus Kolam 3 Kecamatan Batu Aji Kota Batam mengunakan speadboad ilegal tampa tempat duduk dan tampa dipaksa karena korban ingin refreshing.

“Terakhir kami dengar Bento minta tebusan Rp50 milyar yang mulia,” ujarnya.

Sementara itu, Terdakwa Hartadi yang sehari-harinya berkebun di sekitar rumahnya tersebut, mengaku tidak mengetahui bahwa sebenarnya Ling Ling merupakan korban penculikan, dengan senang hati terdakwa mengizinkan korban dititip di rumahnya karena sudah diberitahukan Diana (DPO) tidak lain adalah kakak terdakwa sendiri.

“Kakak saya bilang akan ada beberapa orang yang menginap di rumah, ya udah saya iakan,” kata terdakwa.

Menurut terdakwa, selama tiga hari menginap di rumahnya, korban tidak memperlihatkan rasa takut, dan korban juga tidak bercerita apa sebenarnya yang terjadi.

“Tidak ada cerita yang Mulia, saya saya tidur di kamar dan Cece di ruang tamu,” jawab terdakwa ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren.

APRI @ rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini