RASIO.CO, Batam – Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) I Ketut Budiantara, S.E., M.Han, turut hadir dalam konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir.
Sebanyak 151.000 ekor benih lobster yang dikemas dalam 28 box berhasil diamankan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun, pada Senin (2/12) lalu.
Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Saefudin, dan Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, mengungkapkan bahwa penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai keberadaan High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan menuju luar perairan Indonesia.
Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV, tim langsung bergerak untuk mengejar HSC yang terdeteksi di perairan Pulau Numbing. Saat pengejaran, para pelaku melakukan tindakan resistensi dengan membuang jaring ke laut untuk menghalangi pengejaran serta melakukan manuver berbahaya, yang mengakibatkan terjadinya kontak body boat.
Akibatnya, petugas berhasil mengamankan HSC beserta 4 orang anak buah kapal (ABK) dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan 28 box berisi benih bening lobster yang diperkirakan berjumlah 151.000 ekor.
Setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, disaksikan oleh salah satu pelaku, perwakilan Bareskrim Polri, dan kejaksaan, ditemukan bahwa BBL tersebut terdiri dari jenis pasir dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 15,1 miliar.
Atas penindakan ini, petugas mengamankan empat pelaku yang berinisial SY, D, S, dan J Alias H. Mereka akan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Jalan A. Yani, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelundupan Benih Bening Lobster ini diduga melanggar Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Redaksi@www.rasio.co//