
RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan pendampingan hukum kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,84 miliar yang berkaitan dengan permasalahan titik reklame di Kota Batam.
“Jaksa pengacara negara (JPN) adalah jaksa yang bertugas sebagai penasihat hukum untuk pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH melalui Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta SH MH di Aula Balairung Sari BP Batam, Rabu (5/2).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., memberikan pemaparan mengenai “Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Permasalahan Sewa Lahan Titik Reklame di Kota Batam” dalam acara yang digelar di Aula Balairung Sari.
Dalam pemaparannya, Kasna Dedi menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran penting dalam mewakili lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan badan usaha yang memiliki kepentingan pemerintah. JPN dapat bertindak baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan kepentingan negara.
***

