
RASIO.CO, Batam – Perjudian sudah merajalela di Batam, Selain Judol, lagi juga judi Kasino, Bola Pimpong, Pokker dan Gelper di THM maupun diruko-ruko yang diduga pemodal besarnya WNA Thiongkok maupun negara jiran Malaysia.
Selain diduga Warga Negara Asing(TKA) bekerja diperusahaan atau dikawasan industri juga sudah merambah dunia perjudian dibatam bahkan diduga Sebagai pemilik alias pemodal gelper, Kasino bahkan bola pimpong dan bernaung dibawah bendera pengusaha nakal Batam.
Ironisnya, di bulan suci ramadhanpun para pengusaha nakal tak peduli bahkan tetap beroperasi 24 jam walaupun sudah ada surat edaran Forkompimda Batam.
Baik itu Gelanggang Permainan(Gelper), Bola Pimpong yang bersatu dengan THM, Pokker dan Kasino yang didudga terkoordinasi sehingga sulit di grebek APH.
Beberapa hari lalu, Team terpadu terjun langsung ke salah satu gelper Superstar21 di nagoya yang sedari sore hingga pagi beroperasi ,namun tetap saja lanjut beroperasi hingga pagi dengan modus matikan lampu depan lokasi.
Parahnya, Para WNA ini berkoloborasi bersama Pengusaha Batam Nerinisial AA, TD, A maupun AG untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum di Batam.
Namun, Hingga saat ini para penyelenggara judi terjun bebes tanpa disentuh APH.
Sementara itu, terkait TKA yang bekerka di Indonesia, Batam Khususnya, pihak imigrasi Batam, dilansir Swarakepri.com, mengatakan bahwa, Pengawasan orang asing di batam dilakukan secara berkelanjutan dan berlapis.
“Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu pengawasan administratif dan pengawasan lapangan,” ujar Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi klas I Batam, Kharisma Rukmana. Rabu(18/03).
Ia mengatakan, pengawasan administratif dilakukan melalui pemantauan data perlintasan izin tinggal ,penjamin serta kewajiban pelaporan keberadaan orang asing oleh perusahaan atau sponsor.
“Dari sisi lapangan, imigrasi Batam teta secara rutin melaksanakan operasi pengawasan , baik mandiri maupun bersama instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing(Timpora),” terangnya.
Kharisma Rukmana juga menegaskan sebagian besar Warga Negara Asing(TKA) masuk ke Indonesia secara prosesural dan mengunakan dokumen yang sah. Karena itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran, pengawasan berbasis informasi dan sinergi lintas instansi juga dapat menjadi faktor penting.
“Jika ditemukan pelanggaran , imigrasi batqm akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, mulai dari pembatalam izin tinggal , deportasi dan tanglal,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Pengusaha Thiongkok berkoloborasi bersama pengusaha lokal nakal selenggarakan dugaan perjudian Gelper, Bola Pimpong dan Kasino di Batam.
Salah satunya Gelper Superstar21, juga buka Formosa berupa pimpong dan kasino serta gelper Pujabahari.
Ironisnya, Para pengusaha Thiongkok nakal ini mendapat perlindungan pengusaha nakal Batam, sehingga juga mempekerjakan WNA.
“WNA itu juga sudah berambah lawasan Thamrin buka lokasi tersebut,” ujar sumber enggan di publis.Rabu(04/03).
Ia menambahkan, Gelper yang dikabarkan dapat izin tersebut bayar pajak mesin tak dan judi bola pimpong dan kasino apakah juga punya izin dan dibiarkan beroperasi Sebelumnya, Gelanggang Permainan (Gelper) Superstar21 kuat dugaan selenggarakan judi dan juga dikabarkan mempekerjakan 4 teknisi warga negara Thiongkok di Batam.
Informasi lapangan, Gelper Superstar2i yang dulunya Skyfilla pemodalnya diduga orang Thiongkok di bawah bendera Formosa juga memperkerjakan orang tiongkok sebagai teknisi.
“Bosnya orang thiongkok, teknisi juga dan tak bisa bahasa indonesia, orang keprcayaannya ceve ss yg juga sebagai kepercayaan di kasino formosa,” kata sumber enggan di publis. Minggu(01/03).
Ia menambahkan, ada beberapa lokasi diduga perjudiannya milik thiongkok ini, Gelper Pujabahari, gelper Superstar21, Kasino di tiga lokasi.
“Kalau dikasino bisa hutang, namun khusus orang2 tertentu, tak bisa bayar debt colektur turun,” ujarnya.
Selain itu, Para Pengusaha nakal kangkang surat edaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) no.038/170/11/2026, no.10/500/3.6.1/2026, no.020/11/2026 dan no.217/11/2026.
Terutama Gelper,THM,Massege, spa dll, H 1 Pertrngahan Ramadhan(16 Ramadhan 1447) namun faktanya para pengusaha nakal beroperasi, apalgi Kasino dan bola pimpong tanpa izin beroperasi bebas.
Selain kangkangi surat ederan Forkopimda perjudian di Batam sudah terjun bebas, sedangkan jam operasioan sesuai himbauan sesuai surat edaran boleh beroperasi jam 22 s/d 24 wib tetapi fajtanya 24 jam.
“Sudah koordinasi dengan baik maka para pengusaha nakal itu berani beroperasi,” ujar ND ke awak media dilokasi.
Hingga berita ini diunggah awak media belum berhasil mengkonfirmasi pemilik gelper superstar21.
Ad@www.rasio.co //

