Tumpang Tindih Kewenangan Menjelang Ex-Officio Walikota Batam

0
2115
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Hampir seluruh fokus masyarakat sedang terpusatkan pada proses persidangan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden.

Di sisi lain terdapat konflik tak berkesudahan di Kota Batam, terkait tumpang tindih kewenangan Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Hal ini diperparah lagi dengan pernyataan pemerintah yang akan melantik Wali Kota Batam sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP-Batam).Hal ini jelas bermakna Walikota Batam memiliki dua jabatan strategis sekaligus di Kota Batam.

Asas Muasal BP Batam

Tidak banyak yang faham tentang BP Batam. Sebelum menjadi Kota Batam seperti sekarang ini, Batam dijadikan tempat persinggahan perdagangan Internasional dikarenakan lokasi Batam yang sangat strategis dengan Negara lain.

Singkatnya, pada tahun 1970 melalui Keputusan Presiden No. 65 Tahun 1970, Batam di tetapkan sebagai basis logistik dan operasional bagi usaha-usaha yang berhubungan eksploitasi dan eksplorasi minyak lepas pantai.

Sebagai basis logistik dan jalur perdangan internasional, maka dibetuklah Badan Pimpinan Daerah Industri Batam yang memiliki kewenangan penuh atas operasionalisasi di wilayah Batam.

Dengan berbagai macam perubahan regulasi, termasuk melaluiKeputusan Presiden No. 94 Tahun 1998 Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Indurti Pulau Batam, mulai disusunlah badan-badan yang bertanggungjawab langsung atas pengelolaan wilayah Batam. Badan-badan tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu; Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dan Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.

Dari ketiga badan diatas, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batamlah yang menjadi penguasa penuh dan bertanggungjawab atas pengembangan pertumbuhan daerah industri pulau Batam, yang kemudian dikenal dengan sebutan Otorita Batam.

Filosofi lahirnya otorita sendiri semata-mata untuk pengembangan pulau batam sebagai wilayah industri yang dinilai memiliki posisi sangat strategis sebagai perairan perdagangan internasional. Demi memajukan pulau Batam, telah dilakukan beberapa kali perubahan peraturan perundang- undangan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat 1 Riau, pada akhirnya Batam dijadikan sebagai Kotamadya.

Sejarah berlanjut ketika Batam dalam sistem pemerintahan daerah didudukkan sebagai Kota Batammelalui Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembantukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, KabupatenKarimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singing dan Kota Batam.

Hal ini menjelaskan bahwa Batam adalah kota yang lahir dari rahim perjuangan panjang
reformasitahun 1999, dengan tujuan agar daerah-daerah memiliki hak dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

Sayangnya Pasal 21 Ayat (1) UU No. 53 Tahun 1999 berbunyi; “Dengan terbentuknya Kota Batam sebagai daerah otonom, pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam”.Pengikutsertaan Badan Otorita Batam dalam pembangunan bisa saja difahami karena masihdalam masa transisi, selain itu Otorita Batam terlanjur menjadi lembaga pengembang Batam dalam historisnya.

Pertanyaannya adalah sampai kapan Otorita Batam bertahan pada sebuah wilayah dalam sistem pemerintahan daerah?.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Otorita Batam bertransformasi menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, atau dikenal dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Dengan peraturan ini Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dalam hal ekonomi seperti; sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan lainnya.

Tumpang Tindih Kewenangan dan Peraturan Pemerintah Kota Batam bukanlah satu-satunya penguasa penuh atas wilayahnya sendiri. Alih-alih tunduk pada perubahan pasal 18 UUD 1945 yang dihasilkan dari reformasi, justru pemerintah pusat memperkuat kewenangan BP Batam dengan segala peraturan, aset dan kewenangannya.

Dalam prinsip pemerintahan daerah, BP Batam bukanlah satu-kesatuandengan pemerintah kota batam, karena BP Batam bertanggungjawab penuh dengan seluruh kegiatan dan hasilnya langsung pada pemerintah pusat.

Jelas hal ini mencederai konstitusi dan undang-undang pemerintahan daerah dengan landasan filosofiotonomi seluas-luasnya.

Pertama, tumpang tindih peraturan perundang-undangan.Pasal 4 PP No. 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dikatakan bahwa; “Hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Batam pengembangan daerah industri pulau Batam dan hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Batam yang berada dikawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 2 beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Keberadaaan PP No. 46 Tahun 2007 dengan menghadirkan lembaga tersendiri sebagai nahkoda kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam sebagai lembaga estafet dari Otorita Batam, jelas telah merusak tatanan sistem pemerintahan daerah yang telah diperjuangkan bahkan sejak kemerdekaan melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945.

Selain itu, keberadaan PP No. 46 tahun 2007 seakan melangkahi ketentuan Pasal 18 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi; “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Begitupun dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kuasa penuh atas daerah dalam mengelola dan mengembangkan daerah demi kepentingan daerah itu sendiri.

Kedua, tumpang tindih kewenangan. Menariknya di Kota Batam, antara BP Batam dan Pemko memiliki kewenangan masing-masing, lembaganya masing-masing, pertanggung jawabannya masing-maisng, serta aset dan segala hasil atasnya yang juga masing-masing.

Selain itu kewenangan atas wilayah dan kekayaan atasnya seperti tanah, pengelolaan, reklame, perizinan dan segala macam hasil atasnya pun dengan kewenangan dan pertanggungjawabannya masing-masing.

Pertanyaannya adalah, apakah kondisi diatas dimungkinkan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia?.

Mengurai Benang Kusut Kota Batam

Pada akhirnya kehadiran Otorita Batam yang kini menjadi BP Batam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sejak reformasi dinilai sudah tidak relevan lagi. Otorita sebagaimana pada sebagian daerah dahulu,hanya dijadikan sebagai lembaga pengembang sementara hingga akhirnya daerah tersebut dinilai dapat berjalan sebagaimana mestinya, kemudian otorita dihapuskan.

Sehingga sifat otorita sendiri adalah ad hoc, maka seyogyanyalah ketika batam telah dijadikan kota batam, Otorita Batam secara serta merta harus dihapuskan.

Persoalan otorita yang bertransformasi menjadi BP Batam, seharusnya pemerintah sudah tidak berfikir lagi akan berpusatnya nilai usaha pada sebuah lembaga. Tapi lebih dari itu pemerintah harus berfikir bagimana agar daerah yang baru lahir pada tahun 70-an ini mampu berdiri sendiri dengan kekayaan dan strategisnya wilayah Batam.

Sehingga Batam diberikan kepercayaanmutlak dalam pengelolaan kawasan perdangangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Sayangnya bukannya menyelesaikan kemelut tumpang-tindih kewenangan, Pemerintah justru membuat problematika baru dengan akan melantik Walikota Batam menjadi Kepala BP Batam, jelas hal ini justru akan menambah persoalan, seperti; abuse of power, inkonsistensi sistem pemerintahan daerah kota batam, benturan regulasi dan lainnya.

Sedangkan terkait kekhawatiran sebagian kalangan jika BP Batam ditiadakan akan melemahkan nilai usaha di Batam adalah tidak beralasan. Karena pokok persoalan di Batam adalah terkait lemahnya sistem pemerintahan daerah yang tidak dijalankan dengan konsisten, sehingga berakibat pada ketidakjelasan dan kekhawatiran para investor di Batam.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah lebih serius, tidak parsial bahkan seakan orientasi pada keuntungan semata. Lebih dari itu, masa depan, konsistensi dan kepercayaan dalam perpektif bisnis lebih diutamakan.

Maka solusi yang ditawarkan, Pertama; BP Batam dileburkan dalam sistem pemerintahan Kota Batam dengan menjadikan BP Batam sebagai salah satu bidang khusus yang memiliki tugas dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kedua; melakukan perubahan pada PP No. 46 tahun 2007 terkait aset, yang mana aset BP Batam dengan adanya peleburan diatas, secara serta-merta menjadi milik pemerintah Kota Batam. Sehingga apa yang menjadi cita-cita pendiri Batam sebagai Singapure ke dua pelan-pelan dapat terealisasi.

Penulis : Dr. Emy Hajar Abra, SH. MH

 







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini