
RASIOCO, Batam – Dua terdakwa yang diduga merupakan jaringan gembong nerkoba Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen dituntut JPU Rumondang masing-masing selama 20 tahun penjara, sedangkan Yessi Intan, Yulistiani dan Bhudi juga dituntut sama sedangkan denda Rp1 miliar.
Namun, terdakwa Yessi Intan, Yulistiani dan Bhudi , JPU berbeda yakni, Karyo Imanuel , Yan Elyas Zeboa dan Prihest Putri Ghina tetapi disaat pmbacaan tuntutan diruang sidang Ghanda Subrata PN batam dibacakan JPU Risky.

Ironisnya, jaringan narkoba Heri Laonardy cs ini barang bukti total keseluruhannya dalam kesaksian penangkap Sugiarto,Maulana Fajar dan Andi Sujana Mabes Polri total keseluruhannya 11 kilo dan merupakan jaringan Ahok yang sudah tewas terjun dari ruko dua lantai saat mau ditangkap polisi.
Tetapi dalam SIPP PN Batam dalam kolam hanya lebih kurang 4,4 kilo, dan terkait tuntutan Para JPU Batam ini terkesan dan terindikasi adanya perbedaan yang mnjolok terhadap kasus Terdakwa Mohamad Bin Adenan alias Mat asal Malaysia bersama rekannya Yan Anthoni warga indonesia dengan barang Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 1176 gram dituntut JPU Batam, 20 tahun penjara denda Rp1 miliar.Selasa(26/03).
” Terdakwa Hendri dan Hery Loardry terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dihukum 20 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun penjara,” Baca jaksa Rizky pada tuntutan mengantikan jaksa Rumondang Manurung, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/3).
Sementara itu, menurut salah seorang salah seorang pengunjung sidang yang enggan dipublis mengatakan, Aneh saja kok para bandar dan juga diduga dua pengusaha Heri dan Hendri lolos dari hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, Terdakwa Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Apen diduga keturunan thionghoa merupakan gembong narkoba berkedok pengusaha plastik yang merupakan jaringan Batam-Sulteng-Malaysia.
Parahnya, Hery Cobra dan Hendrik merupakan pengusaha sekaligus penyalur narkoba diwilayah Kendari untuk diedarkan anak buahnya, namun asal barang Malaysia-Batam di packing dalam produk tas yang dikirimg mengunakan TIKI tetapi apes berhasil di cidik kepolisian Mabes Polri dengan barang bukti total keseluruhannya 11 kilogram.
Terkuak dipersidangan PN Batam,Rabu(23/01),dalam keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni, Sugiarto,Maulana Fajar dan Andi Sujana.dan sepupu terdakwa Cobra.
Kedua terdakwa berdomisili di kota Kendari dan barang didapat melalui gembong dari Tanjungpinang bernama Ahong, namun telah tewas terjun dari hotel akibat berusaha melarikan diri disaat akan ditangkap polisi.
“Cobra dan Hendrik merupakan teman sesama pengusaha dan ordes sabu kepada Ahong tetapi sudah tewas,”Kata salah salah seorang penyidik diruang sidang PN Batam.
Awalnya, lanjut penyidik, mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu berjumlah besar melakukan pengiriman mengunakan jasa TIKI, dilakukan pengembangan didapat nomor resi dengan penerima Tetra Sri Irwandi dengan alamat Salemba, Kendari.
Namun, barang diduga sabu tersebut di jemput oleh saksi bernama Awi Kuncoro, lalu diamankan dan teryata baarang milik Hery Cobra, teryata Awi hanya disuruh terdakwa dan tidak mengetahui isi paket tersebut merupakan sabu.
“Sipenjemput korporatif dan sama sekali tidak mengetahui asi paket dan merupakan mantan karyawan terdakwa,”terang saksi kepolisian.
Selanjutnya, paket kedua kembali ditelusuri dikirim terhadak terdakwa Hendrik alias Apen mengunakan alamat samping rumahnya tetapi saat dilakukan penangkapan terdakwa berhasil kabur dan ditetapkan DPO, dimana akhirnya berhasil ditangkap.
Dilakukan pengembangan secara mendalam dan dari mana barang tersebut dia menyebutkan temannya di daerah tanjung pinang temannya namanya Ahong, Hendri mengakui memesan barang tersebut
Berlanjut kami(red-polisi) membagi team karena ada juga satu titik di Makassar tujuan satu alamat, diambil langsung penerima, atas nama Baharudin Jalil jalan Majili baru Makasar,
Teryata alamat cuma alamat sampingnya aja karena orang ditemukan dan akhirnya terbang ke Batam untuk menangkap Ahong, mantan narapidana masih dalam pembebasan bersyarat, Ahong melarikan diri dan lompat akhirnya mati.
Dan akhirnya fokus Hery dan lainnya dan ditangkap saudara Budi, Budi diperintah Aan Sopian warga kota Tanjungpinang ,
Saudara Enda dan intan ,barang setelah dari Ahong pada orang yang dia yaitu Anna dan Budi menerima dan diberikan lah kepada intan utk dipacking,Total keseluruhannya 11 kilo,” terang penyidik.
Mengenai apa yang dijelaskan saksi penyidik diakui seluruhnya oleh kedua terdakwa dipersidangan dan kedua terdakwa merupakan pemakai dan sudah berbisnis narkoba sejak tahun 2008.
perbuatannya ketiga terdakwa didakwa pasal pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan, Terdakwa Mohamad Bin Adenan alias Mat asal Malaysia bersama rekannya Yan Anthoni warga indonesia dengan barang Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 1176 gram dituntut JPU Batam, 20 tahun penjara denda Rp1 miliar.Selasa(26/03).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, sebagaimana diatur di dalam pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim diketuai hakim Marta Napitupulu, kedua terdakwa yang sudah lanjut usia itu menyatakan, akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
Melihat kedua terdakwa yang sudah tampak tua, hakim juga mempertanyakan usai para terdakwa. Selain itu, kepada terdakwa warga Malaysia, hakim juga mengatakan bahwa terdakwa Mohamad Bin Adenan, masih beruntung ditangkap di indonesia.
“Anda masih beruntung di sidangkan di indonesia ini, coba anda ditangkap di negara anda, pasti sudah dihukum gantung, karena seperti itu orang indonesia jika tertangkap membawa narkoba di negara anda,” kata hakim Marta.
” Itu dulu yang mulia, sekarang sudah tidak lagi,” jawab Mohamad Bin Adenan.
Diduga hakim Marta mengatakan itu kepada terdakwa, supaya negara Malaysia yang mungkin saat ini tengah memenjarakan warga indonesia, dapat memperlakukannya dengan baik sebagaimana yang dilakukan oleh bangsa indonesia terhadap tahan warga Malaysia di indonesia.
Setelah usai mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.
Sebelumnya, Mohamad Bin Adenan ditangkap BNNP Kepri di kamar 219 Hotel Holie Batam, sedangkan Yan Antoni ditangkap saat di berada Pinggir Jalan Belakang Gapura Botania Garden, Batam Center, yang saat itu hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pembelinya.
APRI@www.rasio.co //
