
RASIO.CO, Lingga – Kasus dugaan korupsi pengecetan RDUD Dabo Lingga akhirnya dilakukan penahanan oleh majelis hakim Tipikor Tamjungpinang.setelah mejalani sidang kedua. Kedua terdakwa berinisial AWS dan SN.
JPU Yosua Parlaungan Thobing, S.H, mengatakan, sidang lanjutan dilaksanakan secara virtual, dengan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang, sedangkan JPU, Terdakwa, Penasehat Hukum dan para Saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga.
“Dua terdakwa yakni, AWS dan SN setelah menjalani sidang lanjutan, pada Selasa (5/1/2021) hingga malam, kemarin, hakim tipikor menetapkan kedua terdakwa untuk dilakukan penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Yosua Parlaungan Thobing, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Rabu (6/1).
Kedua terdakwa, jelas Yosua, sebelum dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep, keduanya telah dilakukan Rapid Test dengan hasil Non-reaktif, dan Penetapan penahanan kedua terdakwa itu, terhitung dari tanggal 5 Januari 2021, sampai dengan 3 Februari 2021.
“Jadi selama 30 hari kedepan kedua terdakwa dilakukan penahanan, persidangan dilaksanakan dengan agenda pembuktian atau pemberian keterangan oleh saksi-saksi fakta terakhir, sidang dilaksanakan sore kemarin di Kantor Kejari Lingga secara daring,” terangnya.

Yosua melanjutkan, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terhadap kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep, dengan pagu anggaran sebesar Rp1 Milyar lebih.
“Dana berasal dari APBD-P Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga,” tutupnya.
Puspan@www.rasio.co //

