

RASIO.CO, Jakarta – PT Timah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah salah satu pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dkk.
UU Tipikor yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. PT Timah menggugat Pasal 18 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:
“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 3 Maret 2025, PT Timah, melalui kuasa hukumnya, menilai bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan. Oleh karena itu, mereka meminta MK mengubahnya menjadi:
“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”
Dikutip detiknews, dalam permohonannya, PT Timah turut menyinggung perkara korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya, yang putusannya saat ini sudah berada di tingkat banding.
Dalam putusan tingkat banding, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah disebut mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, sementara sisanya berasal dari berbagai pelanggaran lain, seperti kerja sama penyewaan alat proses peleburan timah yang tidak sesuai ketentuan.
Putusan banding juga mewajibkan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 25,4 triliun. Merasa pasal yang digunakan tidak memberikan kepastian hukum terkait penggantian kerugian akibat kerusakan lingkungan, PT Timah pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, tidak ada keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan dari tambang timah ilegal di wilayah IUP Pemohon I, yang mencapai Rp 271 triliun,” tulis PT Timah dalam gugatannya.
Berikut isi petitum yang diajukan PT Timah kepada MK:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”
- Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
***
