Vanessa Angel Bebas, Langsung Dapat Tawaran Syuting

0
1117
Vanessa Angel

RASIO.CO, Sidoarjo – Artis dan pemain FTV, Vanessa Angel resmi bebas menghirup udara segar per hari ini, Minggu (30/06). Setelah bebas, ia tak langsung ke Jakarta melainkan akan  menikmati sejumlah tempat wisata di Kota Surabaya.

Vanessa sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan sejak 30 Januari 2019 di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk kasus prostitusi yang menjeratnya.

Keluarnya Vanessa disambut tim kuasa hukum dan kerabat sekitar pukul 07.58 WIB. Ia keluar mengenakan baju putih sambil menebar senyum.

“Terima kasih, alhmadulillah sudah bebas,” kata wanita berusia 27 tahun itu.

Informasinya, Vanessa sudah ditunggu sejumlah produser untuk bermain dalam beberapa film televisi (FTV) dan sinteron. Ia disebut-sebut bakal syuting untuk peran diri sendiri dalam skenario yang bercerita tentang kisah hidupnya.

Vanessa, meski tak membenarkan, tapi juga tam menampik informasi tersebut. Saat ditanya wartawan, ia hanya membalasnya dengan senyum.

“Ada, ada..”katanya singkat.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mastikan, Vanessa belum akan kembali ke Jakarta.

“Mungkin sehari dua hari ini masih di Surabaya, ingin menikmati suasana di sini, jadi belum ke Jakarta,” katanya.

Tak perlu lapor

Sebelum keluar dari tahanan, Vanessa juga diberi kesempatan untuk  berpamitan dengan para warga binaan lainnya di rutan itu.

“Jadi yang bersangkutan selama lima bulan, tentunya ada salah kata sama warga binaan yang lain. Maka saya beri kesempatan mereka setelah buka kamar untuk saling maaf-maafan,” Kata Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji kepada wartawan.

Teguh pun memastikan bahwa Vanessa  bebas murni sehingga tidak perlu lagi menjalani wajib lapor.

Seperti diketahui, Vanessa divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini