

RASIO.CO, Jakarta – Gregorius Ronald Tannur tercatat sebagai salah satu warga binaan di Lapas Salemba, Jakarta, yang mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, pemerintah memberikan remisi kepada 1.555 warga binaan di Lapas Salemba dengan pengurangan masa hukuman hingga 90 hari.
“Data narapidana yang mendapatkan remisi dan menarik perhatian publik antara lain Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, serta Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (18/8).
Fadil menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta dinilai menurunkan potensi risiko di dalam lapas. Sementara itu, beberapa nama yang menarik perhatian publik tetapi tidak mendapat remisi adalah Alwin Albar dan Emil Ermindra karena masih berstatus tahanan.
Nama Ronald Tannur sendiri sempat menghebohkan publik usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan setelah tiga majelis hakim yang menangani perkara menerima suap.

Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald. MA menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas, serta memerintahkan kejaksaan segera mengeksekusi putusan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya, untuk menjalani eksekusi putusan kasasi tersebut.
***
