KPK Tegaskan Korupsi e-KTP Setya Novanto Termasuk Kejahatan Serius

0
305
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan kasus e-KTP merupakan tindak pidana korupsi serius yang dilakukan secara terstruktur dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Bicara perkara e-KTP, kita diingatkan kembali pada sebuah kejahatan korupsi yang serius dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (18/8).

Ia menegaskan, korupsi e-KTP tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga secara masif menurunkan kualitas pelayanan publik.

Sebelumnya, Setnov dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8). Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

“Beliau mendapat pembebasan bersyarat setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, sehingga setelah menjalani dua pertiga masa pidana, berhak mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” terang Kusnali.

Mahkamah Agung sebelumnya mengurangi hukuman mantan Ketua DPR periode 2016–2017 itu dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan perkara Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini