Waduk Sei Gong, Jumaga: BP Batam Harusnya Ganti Tanaman Warga

0
837

RASIO.CO, Batam – Polemik pergantian lahan tanaman warga waduk Sei Gong masih terus berlanjut laporan ke Polda Kepri, bahkan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta BP Batam menganti rugi tanaman warga dilahan yang sudah digarap bertahun-tahun.

” Warga hanya minta ganti rugi tanamannya bukan lahannya , maka BP Batam harus pikirkan solusi jalan keluarnya agar dapat diganti rugi walaupun katanya hutan lindung,” kata jumaga dihadapan puluhan warga Sei gong di Mapolda Kepri. Senin(02/10/2017).

Jumaga menambahkan, kalau memang hutang lingdung, BP Batampun tak boleh menggarapnya, apa mereka malaikat? artinya siapapun tidak boleh menggarap dan kenapa dari dulu tidak dilarang?.




” Saudaraku ini datang melapor karena tanamannya dirusak dan tidak diganti rugi, bukan lahan yang diminta ganti rugi,” tutupnya.

Sementara itu, terlihat dilokasi SPK Mapolda Kepri puluhan warga datang mengunakan bus melaporkan BP Batam atas dugaan perusakan tanaman warga puluhan hektar akibat pembagunan waduk Sei Gong, Barelang.

Beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kepri mendatangi lokasi pembangunan waduk Sei Gong Rempang Cate Galang, Kamis (24/8/2017). Kunjungan tersebut memantau progres pelaksanaan ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan waduk.

Meski sudah diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini ganti rugi kepada pemilik lahan masih belum jelas. Setidaknya 365 hektar lahan milik warga akan terkena dampak pembangunan waduk.

“Harapan kami BP Batam bisa duduk bersama dengan masyarakat dan dapat mengganti rugi lahan masyarakat yang tidak bermasalah,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kepri, Sukhri Fahrial.

Dengan begitu, sambungnya, rasa keadilan dapat dirasakan masyarakat yang terkena dampak pembangunan. Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi I Abdulrahman. Menurutnya, program strategis pemerintah ini tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan warga.

“Warga yang sudah bekerja, berusaha disini juga diberi perhatian pemerintah dengan ganti rugi yang wajar,” kata Abdulrahman yang didampingi anggota komisi I Thomas Suprapto, Rocky Bawole, Wan Norman Edi dan Sarafudin Aluan.

Namun demikian, Ia sepakat bahwa ganti rugi harus memiliki landasan hukum yang tepat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian harinya.

Sedangkan sebelumnya, Dalam legal opinion itu juga dikatakan, BP Batam tidak boleh memberikan ganti rugi di kawasan hutan lindung, baik untuk tanaman maupun bangunan yang dibangun masyarakat di atas lahan hutan lindung.

Yang bisa diganti rugi hanyalah tanaman yang berada di atas Area Peruntukan Lain (APL), di luar kawasan hutan lindung. Luasannya sekitar 50 hektare. Itupun mesti dibuktikan dengan sertifikat lahan yang sah.

“Prinsipnya tidak ada penggantian bagi tanaman maupun bangunan yang berada di dalam hutan lindung. Sedangkan untuk area penggunaan lain, sudah kita inventarisasi akan diganti tanamannya,” kata Robert.

APRI@www.rasio.co

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini