Polisi Bekuk Kurir Sabu 948 Gram

0
553

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Subnit 1 Satnarkoba Polresta Barelang berhasil membekuk kurir dengan barang bukti 948 gram sabu IA(29) warga Ruli Marina City, Batam.

Kurir ini ditangkap saat mengambil barang haram di tiang listrik no.2 dekat PT. Mc Dermott Kec. BatuAmpar. namun pemilik barang berinisial A berhasi kabur dan ditetapkan DPO. Sabtu(30/09/2017).

” pengamanan sabu 948 gram ini, kita sudah bisa menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 Manusia, dengan asumsi :1 Gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 Orang,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam sam Budigusdian di Polresta Barelang. Senin(02/10/2017).




Kata Kapolda, tertangkanpnya pelaku merupakan informasi masyarakat, lalu ditindak lanjuti personil satnarkoba. saat dilakukan pengintaian pelaku sedang mengambil barang tersebut di dekat PT MC.Demotts Batuampar.

Saat digeledah dilakukan tersangka, menemukan 1 paket/bungkus narkotika jenis serbu kkristal di duga sabu, yang mana barang bukti tersebut di temukan di sepeda motor yang di kendarai tersangka.

Barang bukti yang diamankan tersebut diakui oleh tersangka dalam penguasaannya yang merupakan milik sdr. A (DPO), diduga posisi berada di malaysia rencananya akan diserahkan kembali kepada orang lain sesuai perintah sdr. A (DPO).

Menurut keterangan awal tersangka I A, dapat upah 5 juta olehsdr A ( DPO ) jika sudah menyerahkan narkotika diduga jenis sabu tersebut kepada seseorang.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor sat resnarkoba polresta barelang untuk pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) danataupasal 112 ayat (2) Undang – UndangRepublik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahundan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati.

APRI@www.rasio.co

 

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini