Waisak, Tiga Napi Lapas Dabo Terima Remisi

0
576

RASIO.CO, Batam – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Dabo Singkep, kembali berikan remisi kepada tiga orang narapidana beragama Buddha di Hari Raya Waisak tahun 2021.

“Ada 3 napi beragama Buddha menerima remisi khusus Waisak, mendapatkan potongan masa hukuman 1 bulan, yang mendapat pengurangan pidana hingga bebas tidak ada,” kata Dewanto, Kepala Lapas Dabo Singkep, kepada media. Rabu (26/5).

Penyerahan SK Remisi tersebut, jelas Dewanto, dilaksanakan di Aula Lapas Dabo Singkep dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Ia mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak, serta berpesan agar dalam menjalani hukuman dengan sebaik-baiknya.

“Pemberian remisi terhadap ketiganya, diharapkan dapat memotivasi untuk mencapai penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, selain itu, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir, memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana,” terangnya.

Warga binaan beragama Buddha, lanjut Dewanto, di Lapas Dabo Singkep hanya tiga orang, dan ketiga napi yang mendapatkan remisi khusus tersebut, merupakan napi dengan kasus narkotika.

“Hanya 3 orang yang beragama Buddha di Lapas Dabo Singkep, dan ketiganya merupakan napi dengan kasus narkotika,” tutupnya.

Untuk diketahui, jumlah keseluruhan penghuni Lapas Dabo Singkep, sebanyak 62 orang yang terdiri dari 11 tahanan dengan masa pidana kurang dari 6 bulan, 43 orang beragama Islam, 4 orang beragama Kristen dan 1 orang Subsider, adapun keseluruhan warga binaan di Lapas Dabo Singkep semuanya laki-laki.

Puspan@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini