RASIO.CO, Batam – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri Wirya Putra Sar Silalahi mengatakan, adanya wacana DPRD Kepri akan menggulirkan hak interpelasi atau impeachment terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun merupakan salah kaprah.
Pasalnya, wacana tersebut tersebut terlalu jauh karena sudah diparipurnakan dan hasilnya diserahkan terhadap Mendagri dan saat ini dalam proses, jadi kok gubernur disalahkan bahkan akan dilakukan interpelasi, ada apa?
“Pak Gubernur sudah menjalankan aturan , Dari penyerahan nama-nama ke DPRD Kepri hingga menyerahkan ke Mendagri, Kenapa hak interpelsi itu ditujukan ke Gubernur,” kata Wirya, di Batamcentre.Selasa (6/3)siang.
Menurut dia, pengajuan hak interpelasi seharusnya ditujukan Kemendagri. Karena proses penujukan dan penetapan Wakil Gubernur tinggal menerima dan menunggu arahan dari Mendagri.
“Seharusnya hak interpelasi itu ditujukan ke Mendagri, bukan Gubernur. Gubernur kan sudah menjembatani proses pemilihan sampai ditetapkanya satu nama oleh DPRD,” ujarnya.
Ia menilai, DPRD Kepri harus berkerja secara prefesional dan ikuti proses yang ada. Penetapan Cawagub memakan waktu lama, seharusnya DPRD mendesak Mengdari.
“Harusnya DPRD Kepri mendesak Mendagri, bukan Gubernur. Penetapan Cawagub masih dalam proses. Seharusnya ikuti saja aturanya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Zudy Fardy, Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, juga berpendapat yang sama. Ia menilai mengajukan hak interpelasi sah-sah saja dilakukan DPRD Kepri. Namun harus digaris bawahi, tujuannya untuk apa.
“Yang perlu kita garis bawahi, hak interpelasi ini tujuanya apa? Tanpa Wakil Gubernur perekonomian kita sudah mulai membaik. Kalau memang prosesnya masih di pusat, seharusnya DPRD Kepri langsung berkordinasi dengan Mendagri,” pungkasnya.(red/btd).
APRI@www.rasio.co
