Wiwin Mami Pelangi Karaoke Menangis Dituntut Jaksa 5 Tahun

0
1046

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Wiwin Indrayani alias Bunda bersama terdakwa Putra Dairi Sihombing yang diduga menyediakan wanita penghibur lelaki hidung belang di Pelangi Karaoke, akhirnya dituntut JPU Rumondang 5 tahun penjara dan denda Rp120 juta dan atau subsider 4 bulan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah mengeksploitasi sesuai pasal 2 ayat (1) Jo pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.” kata JPU penganti Susanto Maratua di PN Batam. Selasa(10/04).

Mendegar tuntutan Jaksa 5 tahun penjara, terdakwa Wiwin langsung berurai airmata dan menyampaikan permintaan agar majlis hakim memberikan hukuma seadil-adilnya, pasalnya terdakwa Wiwin merupakan tulang punggung keluarga.

“Mohon diberikan keringanan hukuman yang mulia karena saya merupakan tulang punggung keluarga,” ujarnya berurai air mata.

Hal yang sama juga dilakukan, Putra Dairi terhadap hakim, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali , selain itu anak-anaknya masih kecil.

Usai mendegarkan tuntutan JPU dan tanggapan kedua terdakwa, majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan mendegarkan Pledoi secara tertulis dari PH kedua terdakwa.

Seperti diketahui, Korban Aulia Rahmawati(17) dihubungi Astria, dimana ditawarkan untuk bekerja di Batam dengan gaji besar. Astria mengatakan terhadap korban,’’mau kerjaan nga di Batam gajinya besar, kalau mau ke tempat ibu angkatku?’’

lalu korban mengatakan kepada Astria,”mau ketemu sama ibunya dulu”, lalu selanjutnya korban bertemu dengan ibu angkat Astria yang bernama Eka, lalu setelah bertemu saat itu Eka mengatakan,”kalau mau kerja di Batam nanti saya kenalkan dengan Mami bernama Wiwin’’;

Selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2017 Eka mempertemukan korban dengan Terdakwa , saat itu Terdakwa menjelaskan kepada korban bahwa setibanya di Batam, korban akan bekerja di tempat Terdakwa sebagai SPG / jualan minuman di Cafe.

Dan akan menggunakan baju seragam, saat itu juga Terdakwa I mengatakan bahwa gaji saksi AULIA setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,- dan akan ada bonus sebesar Rp. 500.000,- per bulannya.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 Terdakwa berangkat bersama-sama dengan korban dan saksi Via dari Jambi menuju ke Batam dengan menggunakan pesawat Lion Air.

Bahwa terdakwa Wiwin memasang tarif pelayanan seksual untuk korban sebesar Rp. 1.000.000,- dan uang cash sebesar Rp. 300.000,- yang uang pembayarannya diterima oleh Terdakwa I,
Bahwa uang cash sebesar Rp. 300.000,- tersebut selanjutnya untuk Terdakwa II Putra Dairi.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bya@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini