WN China Bebas Setelah Keruk 774 Kg Emas RI, Publik Bisa Laporkan Hakim

0
824
WNA China, Yu Hao, mencuri 774 kg emas di Kalbar lewat aktivitas tambang ilegal di dua wilayah IUP. Akibat perbuatannya itu, Indonesia mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin dengan terdakwa warga negara (WN) China bernama Yu Hao.

Dikutip CNNIndonesia, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” kata Mukti Fajar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak sebelumnya menerima permohonan banding yang diajukan oleh Yu Hao, terdakwa dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Yu Hao atas kasus tambang ilegal yang melibatkan penggalian 774,27 kg emas. Namun, dalam sidang banding, Majelis Hakim PT Pontianak membatalkan putusan tersebut.

Majelis Hakim banding yang diketuai oleh Isnurul Syamsul Arif, dengan dua hakim anggota, Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Perkara banding tersebut tercatat dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK. Keputusan ini memicu perhatian publik, mengingat besarnya kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dikutip dari putusan yang tercantum dalam website PN Ketapang, diakses Kamis (16/1).

“Mengadili Sendiri: Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” bunyi putusan tersebut.

“Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan banding.

Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp30 miliar, dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan, terhadap Yu Hao dalam kasus tambang ilegal.

Berdasarkan dakwaan, tindakan penambangan tanpa izin yang dilakukan Yu Hao mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,020 triliun. Kerugian ini dihitung dari hilangnya cadangan mineral yang mencakup emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Meskipun vonis ini telah dijatuhkan, dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, Yu Hao dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut, yang memicu kontroversi dan perhatian publik.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini