WNA Singapura Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus PMI

0
45
Giam Yong Wah WNA Singapura Terdakwa Kasus PMI dituntut 8 Tahun Penjara di PN Batam(foto/Adi).

RASIO.CO, Batam – Tak tanggung-tanggung Jaksa Penuntut Umum(JPU)Adjudian Safitra,S.H melalui jaksa penganti Nuel menuntut terdakwa Giam Yong Wah alias Joseph 8 tahun penjara dalam kasus dugaan TKI illegal alias Pekerja Migran Indonesia(PMI) di PN Batam.

JPU Nuel dalam pembacaan tuntutannya berkeyakinan terdakwa Giam Yong Wah terbukti menyalurkan PMI tanpa izin dan dalam dakwaan ketiga Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peemrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dan mrnjatuhkan pidana 8 tahun penjara,” Kata Nuel S Karyo JPU Penganti di sidang pembacaan tuntutan. Selasa(04/06).

Usai mebacakan tuntutan, Penasehat Hukum terdakwa Gandi Hartawan,S.H pekan depan akan melakukam pembelaan(Pledoi) terhadap terdakwa.

Diketahui Terdakwa Giam Yong Wah Bersama rekenya Helan(DPO) sekira November 2023 menerima tawaran membuka judi online bersama di Negara Kamboja dengan kesepakatan Terdakwa hanya membiayai keberangkatan orang – orang (calon PMI) yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja dan Terdakwa akan menerima bagi hasil.

Pada Minggu tanggal 05 November 2023, Sdr. Lehan(DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa telah mendapatkan para pekerja yang hendak diberangkatkan untuk bekerja di negara Kamboja dan menyuruh Terdakwa untuk mempersiapkan biaya keberangkatan tiket kapal para pekerja menuju Batam.

Pekerja tersebut Leoni Christy Vika Pamangggih dan Masagus Muhammad, calon pekerja tersebut dijemput oleh Sdr. Lehan(DPO) dan kemudian di bawa untuk dilakukan penampungan sementara di sebuah Hotel Penuin yang beralamat di Jln Pembangunan Komplek Penuin Shoping Center Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Selama 3  hari, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 Sdr. Lehan datang dan menjemput Saksi LEONY, tiga calon PMI dari hotel tersebut dan membawa ke Double D Residence yang beralamat di Jalan Nagoya Indah Blok D2 5-6 Nagoya Kota Batam untuk dilakukan penampungan sementara sebelum diberangkatkan ke negara Kamboja.adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini