Wujud Empati Atas Kasus Fandi Ramadhan, Bunaya Berangkatkan Umroh Sang Ibu

0
233
Bunaya, Direktur PT Umroh Berkah Indonesia (Kaos Coklat) bersama kedua orang tua Fandi Ramadhan

RASIO.CO, Batam – Direktur PT Umroh Berkah Indonesia, Rahmad Putra Bunaya, berinisiatif memberangkatkan Nirwana, ibu dari terdakwa Fandi Ramadhan, untuk menunaikan ibadah umrah pada 20 Juni 2026 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bunaya kepada Nirwana pada Kamis (26/3) di kawasan Batam Center.

Saat mendengar kabar tersebut, Nirwana tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan rasa syukur atas rezeki yang menurutnya merupakan bentuk kasih sayang Tuhan di tengah cobaan yang sedang dihadapi keluarganya.

“Saya tidak menyangka akan mendapatkan kesempatan ini. Ini seperti jawaban doa di saat kami sedang diuji,” ujarnya.

Pemberian hadiah umrah ini tidak sekadar bentuk bantuan, melainkan juga mencerminkan nilai kepedulian sosial dan empati terhadap sesama, terutama bagi keluarga yang tengah menghadapi tekanan psikologis akibat proses hukum.

Dalam kehidupan bermasyarakat, keluarga dari seseorang yang tersangkut kasus hukum kerap ikut merasakan dampaknya, baik secara sosial maupun emosional. Kondisi ini sering kali menimbulkan stigma, tekanan mental, hingga keterasingan dari lingkungan sekitar.

Langkah yang dilakukan oleh Bunaya menjadi contoh bahwa dukungan moral dan spiritual sangat dibutuhkan oleh mereka yang berada dalam situasi sulit.

“Ibadah umrah ini kami harapkan bisa menjadi penguat batin, memberikan ketenangan, serta membuka harapan baru bagi Ibu Nirwana,” kata Bunaya.

Seperti diketahui bahwa Fandi Ramadhan tersebut adalah seorang anak buah kapal (ABK) yang terjerat dalam perkara penyelundupan narkotika hampir 2 ton sabu melalui jalur laut.

Dan Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada 5 Maret 2026 lalu, dimana vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan oleh Penuntut Umum pada 5 Februari 2026. (baca https://rasio.co/fandi-ramadhan-bebas-hukuman-mati-hakim-vonis-5-tahun/)

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini