

RASIO.CO, Batam – Setelah dua tahun jadi buronan Interpol, Warga Negara Asing atau WNA Jepang, Yasuke Yamazaki, akan dideportasi dari Indonesia, hari ini, Selasa (12/3).
Dikutip Tribunbatam, Yasuke akan dibawa ke Jakarta menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya diterbangkan ke negara asalnya Jepang. Lewat serangkaian jumpa pers, stakeholder gabungan di kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi, Samuel Toba menyampaikan pendeportasian WNA Jepang buronan Interpol ini dilakukan setelah dokumennya lengkap.
“Hari ini akan kita deportasi. Akan kita berangkatkan dari Bandara Batam, pukul 12.00 WIB. Lalu dibawa ke Jakarta. Lalu nanti malam dari Jakarta penerbangan 21:25 WIB menuju Jepang,” ujar Samuel Toba.
Terbang ke Jepang, Yasuke akan menumpangi pesawat Japan Airlines dengan pengawalan kedutaan dan otoritas Jepang. Sesaat akan dideportasi, Yasuke yang saat itu dihadirkan dalam jumpa pers hanya bisa tertunduk diam. Ia mengenakan baju tahanan Detensi.
***
