Youke Mantan Marketing Manager PT. Fantastis Asia Internasional Duduk di Bangku Pesakitan PN Batam

0
64

RASIO.CO, Batam – Mantan Manager Marketing PT. Fantastis Asia Internasional atau Asia Link Hotel, Youke Dwi Oktora duduk dibangku pesakitan PN Batam terkait kasus dugaan pengelepan dalam perusahaan.

Terdakwa Youke Dwi Oktora merupakan karyawan tetap Anwar bos Asia Link Hotel Batam dan diduga menggelapkan uang Rp.106 juta.

Sidang digelar, Kamis(13/08),  pembacaan dakwaan dan PH terdakwa melakukan langsung esepsi, namun hakim mengatakan ada wacana RJ tapi akhirnya menunggu dulu tiha majelis hakim bermusyawarah.

Youke didakwa Primair JPU, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP. Subsidair Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.

Terdakwa Youke Dwi OktaraI merupakan Sales Marketing Manager di Department Sales & Marketing pada PT. Fantastis Asia Internasional
Dan sejak tanggal  02 Januari 2020 dan diangkat menjadi karyawan permanent/tetap  sebagaimana Surat Keputusan No. 34/VII/SK/ASIALINKHR/2025 tanggal 11 Juli 2025 dengan upah sebesar Rp 13.353.600/bulan.

Adapun tugas dan tanggungjawab Terdakwa adalah mencari tamu hotel yang menginap dan membuat kegiatan di Hotel Asialink dengan melakukan kegiatan promosi terkait Hotel Asialnk.

Dan melakukan penagihan invoice terhadap tamu yang menginap dan yang mengadakan kegiatan di Hotel Asialink, mengajukan pembayaran-pembayaran komisi untuk para tamu yang membuat kegiatan di Hotel Asialink.

Tahun 2020, Terdakwa mendatangi PT. MY Trip Indonesia bergerak dibidang biro perjalanan wisata dan menawarkan paket penginapan serta event yang difasilitasi oleh Hotel Asialink dengan harga khusus.

Disetujui dibuat Contract Rate Agreement antara MY Trip  Indonesia dengan Hotel Asialink yang diperbaharui setiap tahunnya.

Mekanismenya PT. MY Trip Indonesia  melakukan pemesanan untuk pemesanan kamar atau pengunaan fasilitas Hotel Asialink yaitu dengan cara menginfokan melalui group whatsapp (AsialinkMy Trip).

Waktu yang tidak dapat diingat lagi namun beberapa waktu dalam tahun 2024 sampai dengan beberapa waktu dalam tahun 2025.

Diduga Terdakwa memasukkan dan mengalihkan beberapa nama tamu yang seharusnya masuk dalam daftar tamu umum  akan tetapi Terdakwa masukkan kedalam tamu My Trip Indonesia.

Diduga tanpa sepengetahuan pihak MY Trip Indonesia,  guna mendapatkan keuntungan dari tamutamu tersebut dengan cara tamu yang sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa atau melalui Rekening Bank BCA Nomor 1392-4382-67 tidak disetorkan oleh Terdakwa ke pihak Hotel Asialink lalu terhadap tamu-tamu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam daftar tamu My Trip Indonesia.

Setelah dilakukan dilakukan kordinasi dengan pihak My Trip Indonesia pihak asia link hotel melaui Anwar Direktur PT. Fantastis Internasional mengalami kerugian Rp 105.906.000 .

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini