RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Subdit II Satnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan 1,1 kg ganja kering siap edar milik dua tersangka di SPBU Basecamp Batu Aji .Kamis(12/10/2017)lalu.
Barang haram jenis ganja kering 1,1 kg tersebut milik dua tersangka berinisial PP alias AJ dan GGG dan pemusnahan mengunakan cara dibakar dalam tong besi serta disaksikan BNNP, Jaksa, Pengadilan Batam, dan LSM Granat.
” Kedua tersangka merupakan pengedar ganja kering dan diduga asal Aceh,” Kata Kasubdit II AKBP Rama Patara. Rabu(08/11/2017).
Lanjut Dia, kedua tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka H alias I dalam kasus berbeda , dimana berhasil menangkap GGG di samping SPBU Basecamp Batuaji tengah malam bulan oktober lalu.
Saat digeledah angggota , ditemukan ganja disampinh motor tersangka, kemudian dilakukan pengembangan lagi oelh anggota, berhasil menangkap tersangka berinisial PP alias JJ.
” Tersangka menggaku barang didapat dari saudaranya dan total seluruh ganja kering 1,1 kilogram,” uajrnya.
Dari tersangka GGG alias G, Paket Ganja seberat 295,61 gram dan Dari tersangka PP alias J, Ganja seberat 1000 gram .
Kedua tersangka sudah mendekam dalam hotel prodeo Polda Kepri dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan pasal 111 (2), juncto pasal 132 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
APRI@www.rasio.co
