
RASIO.CO, Batam- Kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi Syafrizal bertugas di biro SDM Polda kepri ini mengakui sekali transaksi narkoba menerima upah Rp25 juta dengan barang bukti 321 gram, ironisnya 400 gram berhasil dijual terdakwa.
Parahnya, dalam pengakuan terdakwa dipersidangan yang dipimpin majlis hakim ketua Iman didampingi dua hakim anggota, bahwa jaringan narkoba mereka dikendalikan dari lapas dengan terpidana Azhar divonis hakim 6 tahun 6 bulan penjara denda 1 milyar pada juli 2017.
” Upah saya terima melalui tranfer banking dua minggu setelah barang diterima pembeli dan yang tranfer Azhar dari lapas Batam,” kata Syafrizal di ruang sidang PN Batam. Rabu(08/11/2017).
Lanjut terdakwa, barang haram tersebut diambilnya dari hotel Utama dekat portal sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan mobilnya dan selanjutnya untuk diserahkan terhadap terdakwa Endang yang belum dikenalnya.
” Awalnya mau bertemu endang di Citywalk tetapi batal dan berlanjut di depan Uniba,” ujarnya.
Kata terdakwa, dirinya sama sekali tidak mengenal Endang(terdakwa kasus displit) , namun diarahkan Abeng(DPO) dan bertemu di Alfamart dan barang diserahkan disamping mobil saya,” ujarnya lagi.
Saat majlis hakim mempertanyakan, status terdakwa terakhir masih bertugas di Biro SDM Polda Kepri dan pernah jadi Ajudan Wakapolda Kepri.
” Saudara tidak tahu diri dan berusaha berkelit dipersidangan padahal saudara tahu hukum dan menyia-nyiakan kepercayaan atasan karena pernah jadi ajudan dan parahnya mempermalukan institusi Polri,” ujar hakim Iman kesal.
majlis hakim akhirnya menunda sidang pekan dua pekan kedepan dengan agenda mendegarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Seperti diketahui, terdakwa Syafrizal pada juni 2017 saat berada di nagoya Hill menerima telpon serta diarahkan mengambil sebungkus plastik warna hitan berisi Narkotika yang diletakkan disemak-semak pinggir jalan dekat rumah makan Budi Mulia.
Setelah diambil terdakwa mengunakan mobil Daihatsu Taruna warna hitam BP 1982 asli BM 171 AN atas perintah Tanasseelan Balu alias Seelan dan selanjutnya diarahkan untuk mengantarkan terhadap seseorang di Citywalk, namun belum diberitahu identitas penerima.
Ditunggu terdakwa calon penerima belum datang, akhirnya terdakwa kembali pulang kerumahnya perumahan Kurnia Djaya (KDA) Cluster Nuri Kepodang, Batam. lalu terdakwa makan nasi goreng didepan Alfamart mendapat panggilan pukul 00.15 WIB.
Tanasseelan Balu alias Seelan menelpon Terdakwa menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa jelaskan bahwa ia sedang makan nasi goreng di depan alfamart di depan Uniba. Dan saksi Tanasseelan Balu alias Seelan mengatakan “Ok tunggu sebentar” .
Tanasseelan Balu alias Seelan menelpon lagi dan mengarahkan agar Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang sedang duduk di depan Alfamart. Namun Terdakwa katakan bahwa Terdakwa tak kenal perempuan itu.
lalu saksi Tanasseelan Balu alias Seelan menyuruh Terdakwa untuk matikan handphone dan ketika terdakwa melihat ke depan alfamart, terdakwa melihat seorang perempuan Endang Kartini Alias Endang Binit Legimen (sebagai terdakwa dalam Berkas perkara terpisah)) pakai Jaket warna hitam orange yang sedang duduk sendirian sambil menelpon.
Selanjutnya Terdakwa datangi perempuan tersebut dan bersalaman, kemudian Terdakwa bertanya kepada perempuan “mau ambil titipan ya” dijawabnya “ya”, . Lalu Terdakwa mengajak saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen menuju ke mobil Terdakwa dan ketika berada disamping mobil milik Terdakwa.
Terdakwa langsung memberikan bungkusan plastic warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 321 gram. Setelah memberikan bungkusan sabu kemudian Terdakwa bersama istri Terdakwa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa di Perumahan KDA Cluster Nuri Kepodang Jalan Nuri 5 Nomor 21 Kel. Belian Kec. Batam Kota Kota Batam untuk beristirahat.
Sedangkan saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen setelah menerima bungkusan sabu dari Terdakwa dengan menggunakan nomor HP merk Nokia warna hitam Model 106 type RM-962 nomor 081372196893 kemudian menelpon saksi Ahmad Hudri alias Ahmad Bin Hayat Efendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke HP Samsung Warna putih Model GT-E1205T HP nomor 081374682299 untuk minta di jemput di Alfamart tersebut.
Bahwa tidak lama kemudian saksi Ahmad Hudri alias Ahmad Bin Hayat Efendi dengan menggunakan mobil Ertiga GL warna Merah nomor Polisi BP 1786 FA menjemput saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen di depan Alfamart lalu saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen naik ke Mobil tersebut sambil memegang bungkusan yang berisi sabu dan duduk didepan di samping saksi Ahmad Hudri alias Ahmad Bin Hayat Efendi yang mengemudikan mobil.
Kemudian bungkusan yang berisi sabu, di letakkan oleh saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen di celah supir dan penumpang sambil di pegang. Namun sekira pukul 00.25 ketika mobil sedang berhenti di lampu merah Perumahan Kurnia Djaya Alam (KDA) Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam.
Datang anggota Polisi Polda Kepulauan Riau menyuruh saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen dan saksi Ahmad Hudri alias Ahmad Bin Hayat Efendi keluar dari dalam mobil. Ketika hendak keluar, saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen melepaskan bungkusan yang berisi sabu lalu dan kemudian polisi menanyakan apa yang mereka bawa, karena saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen ketakutan dijawabnya “gak tau pak“,
Kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastic warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis sabu di celah kursi supir dan kursi penumpang mobil Ertiga GL warna Merah nomor Polisi BP 1786 FA antara tersebut lalu Saksi dan sdr AHMAD beserta barang bukti diamankan oleh polisi.
Selanjutnya saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen dan saksi Ahmad Hudri alias Ahmad Bin Hayat Efendi ditangkap dan di bawa ke kantor Polda Kepulauan Riau untuk dip roses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen dan rekaman CCTV di Alfamart depan Uniba Kota Batam, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekira pukul 22.25 wib, terdakwa ditangkap oleh Polisi Polda Kepulaua Riau di Perumahan KDA Cluster Nuri Kepodang Jalan Nuri 5 Nomor 21 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam.
Perbuatan Terdakwa tersebut tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
APRI@www.rasio.co
