3 Penipu Warga Nigeria Dituntut Ringan dan Divonis Berbeda

0
935

RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa warga negara Nigeria dan seorang perempuan WNA terbukti melakukan penipuan salah seorang korban bernama Mutiara Hasibuan warga Batam, Ironisnya tiga terdakwa dituntut JPU Nani Herawati, 7 bulan sedangkan pelaku utama terdakwa Christ Ken dituntut 1,2 tahun.

Namun, dalam putusan Majelis hakim PN Batam yang digelar.Senin(25/03) dua warga Nigeria Chukwuwmwka als Emeka, Anoliefo Emeka Jhon dan seorang WNI Astrid Herlina divonis hakim masing-masing 6 bulan penjara, sedangkan pelaku utama Iherbuzoraju Nkemjka Christin divonis 1 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya, karena tiga terdakwa warga Nigeria telah terjadi perdamaian dengan mengembalikan uang korban yang disepakati di penyidik kepolisian dan terdakwa mengakui perbuatannya, serta bersifat sopan dipersidangan.

“Christ Ken bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan JPU dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,” Kata Hakim diruang PN Batam.

Menanggapi putusan majelis hakim terdakwa Christ Ken melalui penterjemahnya mengatakan pikir-pikir sedangkan JPU Nani hanya diam dan ketika pelaku lainnya sebagai perannya membantu pelaku utama, menerima vonis majelis hakim 6 bulan penjara.

Sedangkan, korban para terdakwa bernama Mutiara Hasibuan, usai persidangan dijumpai awak media mengatakan, dari sebesar Rp. 160.750.000,” yang berhasil terdakwa ambil darinya melalui penipuan lewat facebook, memang sudah ada perjanjian dikantor polisi untuk dibayarkan, namun dirinya baru menerima Rp50 juta.

“Baru dibayar Rp50 juta, sisanya belum dan sisanya kabarnya dipegang pengurusnya yang sering hadir dipersidangan,”

“Bahkan ngakunya pengacara dan ketika majelis hakim mempertanyakan terhadap terdakwa apa benar sudah dibayar, terdakwa menunjuk pengacara perempuan tetapi ngakunya bukan pengacara hanya pengurus dan uang sudah dipergunakan mengurus keperluan terdakwa Nigeria tersebut,” ungkap korban.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini