RASIO.CO, Batam – Penyalahgunaan izin Gelanggang Permainan(Gelper) ketangkasan anak dan dewasa dengan menjadikan permainan judi terus berlangsung, baik yang mendapat izin Pemko Batam maupun dibuka secara ilegal.
Hal ini terbukti, kembali disidangkan diduga Gelper ilegal yang terletak di Pasar Pagi samping Pasar Induk, Kota Batam tangkapan Polresta Barelang,dimana dua sebelumnya gelper Hokky Bear dan YHK Zone tangkapan Polda Kepri sudah di vonis.
Ironisnya, yang selalu jadi korban pekerja Gelper Jhon Sakon Ginting, Rika Agustina jadi terdakwa sedangkan Pemiliknya Jon Tarigan dan Steven, saksi penyidik sebutkan dipersidangan melarikan diri dan ditetapkan DPO Polresta Barelang.
Parahnya, Gelper di Batam, baik yang mendapat izin Pemko maupun secara Ilegal, minimnya pengawasan dari pemberi izin PTSP dan Satpol PP sehingga jam operasional gelper beroperasi hingga subuh dinihari menjelang azan shubuh.
“Informasi masyarakat adanya permainan judi jenis gelper, melakukan penyelidikan ditemukan didalam arena mesin judi jenis Poker, Slot dan tembak Ikan.”
“Pemilik Jon Tarigan dan Steven melarikan diri dan ditetapkan DPO yang mulia,” Kata Saksi Penyidik Epri diruang sidang utama PN Batam.Senin(25/03).
Usai mendegarkan keterangan saksi penangkap, majelis hakim ketua menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi penangkap Polresta Barelang yang akan di hadirkan jaksa.
Kempat terdakwa didakwa JPU Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau kedua Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara itu, Kegiatan Gelper terindikasi menyelahi aturan terkait izinnya, terutama permainan ketangkasan anak dan dewasa tersebut beroperasi hingga dinihari menjeleng azan shubuh.
Dan hal itu hampir terjadi disetiap Gelper yang beroperasi di Batam, baik dibilangan nagoya, batuaji, Batamcentre maupun didaerah ruli simpang dam dan sudah puluhan kali digrebek pihak kepolisian, namun tetap beroperasi kembali termasuk yang ilegal.
“Game zone nahoya ini aja sampai subuh beroperasi, kasian pekerjanya bang,”ujar sumber media rasio.co yang enggan dipublis.
Selain itu, Perjudian yang marak disaat ini, dikota Batam, judi jenis bola pimpong, dimana hampir disetiap pub maupun karaouke memasang judi ini, namun sepertinya sulit ditertibkan karena jika anda ingin bermain harus merogoh kocek yang cukup lumayan besar modalnya.
APRI@www.rasio.co //

