
RASIO.CO, Batam – Pasca penggerebekan Diskotik Planet VIP Room Lantai 4, Hotel Planet Holiday, Batam, 32 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Amphetamine/ekstasi.
“Dari 71 orang yang diamankan setelah menjalani pemeriksaan test urine sebanyak 32 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis
Amphetamine/ekstasi dan 12 orang negative,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, Rabu (8/4).
“Sementara sisanya 27 orang masih menunggu hasil tes urine,” ujarnya.
Dari 32 orang itu akan kita serahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitas.
Sementara untuk manajemen Diskotik akan dijerat pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp1 Juta.
Harry menghimbau, kepada masyarakat untuk menerapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak minimal satu setengah meter.
Selain itu untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan atau kumpul-kumpul dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda kepri dan Satbrimob Polda Kepri telah mengamankan 35 pria dan 36 wanita sedang pesta Dugem di Diskotek VIP Room Lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jodoh, Batu Ampar, Batam pada Selasa (7/4) dini hari.
Yuyun@www.rasio.co //

