

RASIO.CP, Jakarta – Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Mereka menilai revisi ini tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB serta kewajiban hukum HAM internasional.
“Draf revisi ini dinilai bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT),” bunyi keterangan HRWG dikutip CNNIndonesia, Minggu (16/3).
HRWG menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Anti-Penyiksaan. Instrumen ini mewajibkan negara untuk memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.
Namun, HRWG menilai revisi UU TNI justru bertentangan dengan rekomendasi Komite HAM PBB tahun 2023 yang mendesak Indonesia untuk mengakhiri imunitas TNI, mengadili pelanggaran HAM di pengadilan sipil, dan menghentikan operasi militer berlebihan di Papua.
Selain itu, HRWG juga menyoroti pelanggaran terhadap rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) 2022, yang menuntut penghapusan bisnis militer serta pembatasan peran TNI hanya pada ancaman eksternal.
HRWG menolak revisi UU TNI karena dianggap mengabaikan prinsip pemisahan fungsi militer dan sipil. Mereka menilai keterlibatan TNI dalam program pembangunan serta keamanan dalam negeri bertentangan dengan prinsip dasar PBB tentang peran militer, sebagaimana ditegaskan kembali dalam rekomendasi UPR 2017.
Lebih jauh, HRWG melihat potensi kembalinya dwi fungsi TNI seperti pada era Orde Baru. Sejumlah pasal dalam revisi UU TNI dinilai melegalkan intervensi TNI dalam urusan sipil, seperti melalui program TNI Manunggal Membangun Desa dan operasi keamanan domestik.
“Mengembalikan praktik dwi fungsi yang menjadi ciri represif Orde Baru. Padahal, UU No. 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya untuk pertahanan eksternal. Dwi fungsi terbukti menjadi akar pelanggaran HAM, korupsi, dan kontrol militer atas politik sipil pada masa lalu,” bunyi keterangan HRWG.
HRWG menilai bahwa jika rancangan revisi UU TNI ini tetap dipaksakan, Indonesia berpotensi menghadapi konsekuensi di berbagai forum HAM PBB, termasuk sanksi diplomatik serta penurunan peringkat kebebasan sipil.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, HRWG menuntut DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dinilai cacat prosedur serta bertentangan dengan rekomendasi Komite HAM PBB (CCPR) dan Universal Periodic Review (UPR).
“Bentuk panitia independen untuk meninjau ulang draf dengan melibatkan Komnas HAM, korban pelanggaran HAM, dan masyarakat sipil,” bunyi tuntutan HRWG.
RUU TNI yang tengah dibahas DPR mendapat sorotan dari masyarakat sipil karena dianggap kontroversial. DPR bahkan menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas rancangan ini.
Salah satu poin dalam RUU TNI adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16. Beberapa lembaga baru yang diusulkan dapat ditempati TNI aktif meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Keamanan Laut, BNPB, BNPT, Kejaksaan Agung, dan BNPP.
Menanggapi hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia. Ia memastikan TNI akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dengan menjaga keseimbangan peran antara tentara dan masyarakat.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
Agus menjelaskan bahwa RUU TNI bertujuan untuk mendefinisikan ulang tugas pokok TNI seiring dengan perkembangan berbagai ancaman yang muncul. Ia menegaskan bahwa aturan ini juga dirancang agar peran TNI tidak bertabrakan dengan lembaga lain yang memiliki fungsi serupa dalam menghadapi ancaman.
***
