RASIO.CO, Batam – Lebih kurang 40.661 butir pil ekstasi milik tersangka berinisial A dimusnahkan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dengan sistem diblender dan disaksikan langsung Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian di lapangan Apel Mapolda. Jumat(20/10/2017).
Pemusnahan barang haram alias pil dugem tersebut disaksikan Kapolda Kepri, Dirresnarkoba, Kabid Humas, BNNP Kepri, Kejari Batam dan BPOM lalu dibuang dalam seftytank.
Ekstasi tersebut, merupakan hasil tangkapan Subdit I Diresnarkoba Polda Kepri pada bulan september 2017 dipelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang, Batam dengan terdangka berinisal A.
Awalnya, kepolisian mendapat informasi, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berdiri dekat sepeda motor sambil menyandang ransel warna hitam dan memegsng kantong plastik warna merah.
Saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian, dalam tas ransel warna hitam dan kantong plastik warna merah yang dibawanya ditemukan beberapa bungkusan berisikan tablet diduga ekstasi sebanyak 42.382 butir.
Tersangka mengakui ekstasi dijemput di laut perairan antara malaysia dan indonesia atas suruhan seorang laki – laki yang baru dua hari dikenalnya mengaku bernama inisial a dengan dijanjikan upah Rp.5 juta.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman mati.
APRI@www.rasio.co

