Aliudin Ungkap Modus Penyeludupan Mikol Melalui Roro Punggur

0
1151

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Aliudin Malau merupakan pemain Mikol ilegal antar provinsi yang mengungkap modus penyeludupan melalui pelabuhan Telaga Punggur-Tanjung Balai dan Buton.

Dimana terdakwa Aliudin menyeludupkan 111 dus Minuman keras jenis JW Black Lebel, Chivas Regal, Martel Vsop, Carlos Rossi, Jose Cuervo, Gordon Dry Gin, dan Cointreav dan barang tersebut diseludupkan mengunakan mobil renta avanza dan inova melalui RORO punggur.

Hal ini terungkap dipersidangan dengan majlis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota serta agenda pemeriksaan dua saksi salah satunya pemodal diruang sidang PN Batam. Kamis(19/10/2017).

Kasus Aliudin sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam terjadi pada agustus 2016 dan naik kepersidangan saat ini dimana terdakwa dijerat Pasal 372 KUHPidana penggelapan yang merugikan saksi korban Helen dan Nence lebih kurang Rp400 juta.

Dalam persidangan. Kamis(19/10/2017) majlis hakim ketua Jasael sempat mempertanyakan kok saksi sebagai pemodal Mikol Ilegal tidak dijerat hukum atau di tahan, karena mengetahui barang ini ilegal.

” Saudari memodali terdakwa dan mengetahui tidak ada izin, hanya jadi saksi korban y,” kata hakim Jasael dipersidangan.

Saksi menjawab, tidak yang mulia dan saya mau terdakwa hanya mengembalikan uang saya,” jawabnya saksi korban Helen tampa mengerti maksut hakim Jasael.

Usai memriksa saksi, berlanjut pemeriksaan terdakwa Aliudin, dimana terdakwa menjelaskan bahwa dirinya merupakan sudah lama menyeludupkan mikol keluar Batam.

Dirinya jugalah yang membujuk dua saksi korban Helen dan Nence untuk masuk sebagai pemodal karena sudah biasa menerima orderan mikol dari Medan bahkan Jakarta.

” Saya membujuk korban pertama bertemu dimall dan berlanjut melalui WA kedua saksi korban yang mulia dengan keuntungan Rp25 juta sekali transaksi,” ujarnya.

Sperti dikethui, Setelah saksi korban setuju, terdakwa mengajak ketoko minuman PT. Surya Cipta Perkasa dikomplek Citra Mas , Penuin dan membeli mikol tanggal 12 agustus 2016 dengan faktur No 05544 seharga Rp265 juta(sesaui SIPP).

Terdakwa mengambil Mikol tersebut di gudang Komplek Citra Buana I Blok K No. 5 Batam dan memasukkan total 111 dus ke dalam 1 mobil rental Toyota Avanza warna hitam lalu menyimpan mobil tersebut di rumah kontrakan terdakwa di Tiban Koperasi.

Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Belgin untuk membantu membungkus minuman tersebut, kemudian meminta uang untuk keperluan operasional sebesar Rp 40 juta kepada saksi korban Helen dan menerima uang tersebut di Costa Rica Batam Center Kota Batam pada sekira pukul 18.20 Wib.

Lalu terdakwa menggunakan 1 unit mobil rental Toyota Innova yang dikemudikan oleh terdakwa dan 1 unit Avanza yang dikemudikan oleh saksi Belgin, terdakwa mulai mempersiapkan pengiriman dengan cara memasukkan 62 dus minuman ke dalam mobil Toyota Avanza dan sebanyak 49 dus minuman ke dalam mobil Toyota Innova.

Dan membawanya ke Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan Punggur dengan memberangkatan mobil Toyota Innova terlebih dahulu yang disusul oleh terdakwa dengan menggunakan kapal ferry terpisah, dan mobil Toyota Avanza bersama dengan saksi Belgin menyusul esok hari.

Sesampainya di Tanjung Balai Karimun, terdakwa bertemu dengan teman terdakwa sdr. FERI sambil menunggu kapal dari Batam yang membawa mobil Toyota Innova, kemudian setelah tiba terdakwa pergi ke Hotel menunggu kedatangan saksi Belgin.

Saksi Belgin bersama dengan mobil Toyota Avanza yang membawa 62 dus minuman di Tanjung Balai Karimun, saksi keluar dari mobil Avanza dan memarkirkan mobil tersebut di dalam pelabuhan karena menghindari petugas Bea Cukai yang tiba-tiba muncul di pelabuhan.

Setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi Belgin dan menerima kunci mobil Avanza tersebut dan terdakwa mencoba mengeluarkan mobil Avanza tersebut dari pelabuhan namun tidak berhasil, beberapa hari kemudian terdakwa hanya berhasil mengeluarkan mobil Avanza saja tanpa berisi 62 dus minuman mikol.

Selanjutnya terdakwa menitipkan 49 dus Mikol yang sebelumnya berada di dalam mobil Toyota Innova di rumah teman terdakwa yakni sdr. Mahmudi dan memarkirkan mobil Toyota Innova di pelabuhan Tanjung Balai Karimun, kemudian terdakwa dan saksi kembali ke Batam.

Dua hari berada di Batam Terdakwa dan saksi Belgin pergi ke rumah sdr. Mahmudi di Tanjung Balai Karimun lalu mengambil serta membawa sekira 24 dus minuman ke dalam mobil Toyota Innova untuk diberangkatkan ke Buton.

Sedangkan sisanya masih berada di rumah sdr. Mahmudi, setelah terdakwa berhasil membawa mobil Toyota Innova yang membawa sekira 24 dus minuman ke atas Kapal RORO.

Sesampainya di Buton pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2016 terdakwa menyerahkan 3 dus minuman dari mobil Toyota Innova yang terdakwa bawa tersebut kepada oknum mengaku pegawai Bea Cukai di Buton.

Dan menyisakan sebanyak 21dus minuman, setelah itu terdakwa pergi menuju Tarutung dan tiba di Kecamatan Tarutung Kota Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara kemudian mengantarkan 21 dus minuman tersebut ke kafe milik sdr. Silaban dan menerima pembayaran sebesar Rp 80 juta.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini