401 Gram Barang Haram Milik Kurir di Musnahkan

0
495

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Ditnarkoba Polda Kepri musnahkan barang haram jenis sabu milik kurir berinisial M alias MU seberat 401 gram di lantai III Mapolda. Jumat(12/05/2017).

Pemusnahan ratusan gram sabu dilakukan mengunakan air panas mendidih yang sudah disiapkan dalam tong warna biru, lalu dibuang dalam seftytank Mapolda disaksiskan Granat.

“Tersangka ditangkap sebulan lalu dan dtemukan sabu seberat 401 gram,” Kata Dirnarkoba Polda Kepri kombes Helmi Santika.

Kata Dia, awalnya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa di panggil TAR akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar perumahan Baloi Mas Indah Kec. Lubuk Baja Kola Batam.

Setelah mendapatkan ciri-ciri saudara TAR kemudian bersama rekan-rekan melakukan penyelidikan lebih dalam. Sekira pukul 10.30 Wib ada seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat wama Biru Putih dengan Nomor Polisi BP 21XX XX.

Kemudian diketahui laki-laki tersebut berinisial M Alias MU kemudian menanyakan dimana saudara TAR menyimpan Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya saudara M Alias MU yang saat itu membawa bungkusan pakaian dan celana Jeans Strauss & co warna biru yang didalam kantong celana bagian kanan depan.

Dan ditemukan1 buah kertas koran yang didalamnya berisikan, 1 bungkus kristal bening sekira seberat 50 gram, dan berisikan 1 bungkus Kristal bening sekira seberat 0,3 gram. Kemudian ditanyakan kepada saudara M Alias MU darimana mendapatkan Sabu tersebut dan ianya mengatakan bahwa mendapatkan Sabu tersebut dari saudara M Alias MU,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Polda Kepri dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini