Pengacara Tjipta Minta Kejari Batam Tangkap Conti Chandra

Terkait sengketa kepemilikan PT. BSM yang mengelola Gedung The BCC Hotel & Residence Batam

0
749

RASIO.CO, Batam – Hendri Devintra, Penasehat hukum Tjipta Fudjiarta pemilik The BCC Hotel and Residence meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam agar segera menemukan Conti Chandra, yang dinyatakan bersalah atas perkara penggelapan dalam jabatan.

“Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) kan telah menolak pengajuan yang bersangkutan (*Conti Chandra), jadi sebaiknya segera eksekusi,” kata Hendi kepada RASIO MEDIA, Jum’at (12/5).

Pihaknya, kata Hendi terkait berita penolakan pengajuan kasasi tersebut telah mengirimkan petikan salinan putusan kepada kejari Batam untuk ditindak-lanjuti pada tahap eksekusi.

Lebih rinci Hendi menjelaskan bahwa sesuai pasal 270 jo pasal 1 butir 6a KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk kasus ini maka wajib untuk dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan.

Tak hanya itu, berdasarkan pasal 48 ayat 1 s/d 8 Peraturan Jaksa Agung RI. No. PER – 036/A/JA/09/2011, penerapan pelaksanaan putusan pengadilan juga seyogyanya telah dapat diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya salinan putusan.

“Selambat – lambatnya 7 hari sejak diterimanya surat perintah dengan dibuatkan berita acara untuk pelaksanaan secara tuntas atau pidana badan,” katanya menjelaskan.

Bagi Hendi dengan berkeliarannya Conti Chandra saat ini dalam konteks belum dilaksanakannya eksekusi , itu menjadi kekhwatiran bagi Tijipta Fudjiarta tentang dugaan atas penghilangan perbuatan, atau perbuatan – perbuatan baru yang dia lakukan, yang pada akhirnya nanti akan mempersulit penyelesaian permasalah hukum ini.

“Kami berharap pihak kejaksaan dapat memaksimalkan usaha dalam pelaksanaan eksekusi itu, kalo tadinya itu mungkin kami ikuti adanya pemanggilan – pemanggilan, dan harapan kami pasca pelaksanaan pemanggilan, kita minta kejaksaan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) ” tuturnya.

Seperti diketahui, perkara antara Tjipta Fudjiarta dengan Conti Chandra berkaitan dengan sengketa status kepemilikan perusahaan PT. BSM.

Kepemilikan saham PT BMS yang didirikan dengan Akta No.13 tanggal 19 Oktober 2010 sudah mendapat pengesahan dan sudah dilakukan beberapa kali turunan Akta. Yang terakhir adalah turunan akta nomor 38 tanggal 29 September 2014.

Menurut Hendi, direksi dan kepemilikan PT BMS, adalah Direktur Utama dijabat Ricardo Fudjiarta, Direktur Jauhari, Direktur Jenni, dan Komisaris Tjipta Fudjiarta selaku pemegang saham mayoritas BMS.

“Dasar dari kepemilikan saham Tjipta sudah semua terbuka di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Batam,” katanya rinci.

Hendi mengatakan, Conti Chandra telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan untuk membatalkan akta-akta kepemilikan Tjipta Fudjiarta.

Dari putusan PN Batam tanggal 13 Juni 2016 dalam register perkara No.195/PDP.G/2016/PNBTM telah di kukuhkan bahwa gugatan Conti tentang pembatalan akta-akta kepemilikan saham Cipta sudah ditolak, dan atas putusan itu Conti saat ini sudah mengajukan upaya hukum banding.

Conti juga telah mengajukan upaya hukum gugatan di PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan pendirian & perubahan akta PT BMS. Namun, gugatan Conti di PTUN juga sudah diputus oleh PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2016 dengan No. 24/G/PTUN/G/2016. Gugatan Conti untuk membatalkan pengesahan akta-akta kepemilikan saham juga sudah ditolak dan tidak dapat diterima.

ANDRI ARIANTO @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini