5,7 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan

0
1203

RASIO.CO, Aceh – Beacukai Lhokseumawe bersama penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan 5,7 hektar atau lebih kurang 8.500 batang ladang ganja di tiga lokasi di Aceh, Selasa(14/04).

Hal ini Sebagai bentuk atau upaya penegak hukum memutuskan rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh.

Para penegak hukum bersinergi dalam harl ini terlibat unsur aparat penegak hukum dan instansi , DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Lhokseumawe dengan BNN Provinsi Aceh serta BNN Kota Lhokseumawe, didukung penuh oleh Polres Lhokseumawe.

Kodim 0103/Aceh Utara, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara, Diskominfo Kota Lhokseumawe, serta perangkat desa setempat.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa operasi pemusnahan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di Dusun Alue Garot, Dusun Alue Ie Mudek, dan Dusun Lhok Drien.

Ketiga lokasi tersebut berada di ketinggian sekitar 215 meter di atas permukaan laut.

“Total ladang ganja yang dimusnahkan mencapai luas ± 5,7 hektar dengan jumlah lebih dari 8.500 batang pohon ganja yang diperkirakan memiliki berat total sekitar 3 ton ganja basah,” ujar Vicky Fadian.

Kata dia, Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemusnahan ladang ganja, tetapi juga disertai aksi alih fungsi lahan. Sebagai bagian dari program pemulihan dan pemberdayaan, lokasi eks ladang ganja langsung ditanami benih jagung yang berasal dari bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara.

“Langkah ini diharapkan menjadi pendekatan holistik dalam penanganan masalah narkotika, sekaligus pemberdayaan masyarakat melalui pertanian yang legal dan produktif,” pungkasnya.

Redaksi@wwe.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini