

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami sumber dana suap sebesar Rp60 miliar yang diduga digunakan sebagai imbalan dalam pemberian vonis lepas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri apakah dana tersebut berasal dari tersangka Ariyanto Bakri secara pribadi, atau melibatkan pihak lain.
“Itu yang sedang didalami. Memang secara logika hukumnya, apakah ini murni dari AR (Ariyanto Bakri) atau dari pihak lain, nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik,” kata Harli, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (15/4).
Harli menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil tiga korporasi yang mendapat vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) untuk diperiksa. Meski begitu, Harli menegaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus memeriksa pihak-pihak terkait serta para tersangka guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (15/4).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit periode 2021–2022.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga majelis hakim pemberi vonis lepas yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Uang tersebut disebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda di pengadilan yang sama.
Qohar menegaskan bahwa Arif Nuryanta menggunakan jabatannya untuk memengaruhi dan mengatur vonis lepas terhadap ketiga korporasi yang terjerat kasus korupsi ekspor CPO.
***
