Dugaan TPPU, Aliran Dana 7 Perusahaan Surya Darmadi Disorot

0
285
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Tujuh perusahaan milik taipan sawit Surya Darmadi alias Apeng didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Uang hasil rasuah tersebut diduga ditransfer dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang masih terafiliasi, termasuk kepada perorangan, kemudian dibelikan berbagai aset guna menyamarkan asal-usul dana.

Dikutip dari Tempo, ketujuh perusahaan yang terlibat dalam perkara ini adalah PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa lima dari tujuh perusahaan milik taipan sawit Surya Darmadi diduga menjalankan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tanpa izin prinsip, izin lingkungan, maupun pelepasan kawasan hutan. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Dari praktik ilegal tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut ditaksir memperoleh keuntungan mencapai Rp 2,23 triliun. Keuntungan ini kemudian ditempatkan dan ditransfer ke rekening PT Darmex Plantations, induk usaha perkebunan milik Surya Darmadi, dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.

Dana tersebut kemudian disalurkan dalam berbagai bentuk, termasuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, dan penyetoran modal. Tak hanya itu, dana juga ditransfer ke sejumlah perusahaan lain yang terafiliasi dengan Surya, seperti PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, dan PT Alfa Ledo.

Jaksa mencatat sejumlah transaksi mencurigakan, termasuk transfer dari PT Darmex Plantations ke PT Asset Pacific sebesar Rp 300 miliar pada Maret 2021 dan Rp 500 miliar pada April 2022 yang dicatatkan seolah-olah sebagai setoran modal.

Selain itu, terdapat pencatatan dividen sebesar Rp 1,14 triliun dari PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi, termasuk pencairan tunai sebesar Rp 35 miliar dan transfer Rp 464,99 miliar ke Yayasan Darmex. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 335 miliar ditransfer ke individu bernama Riady Iskandar.

Uang hasil korupsi ini juga digunakan untuk pembelian aset di luar negeri. Pada Juni 2021, PT Asset Pacific membeli properti di Australia senilai AU$ 45,4 juta melalui anak usahanya, PT Asset Pacific Pty Ltd. Pada Mei 2022, Surya Darmadi juga membeli 22 unit apartemen di Singapura senilai S$ 166,77 juta.

Selain itu, dana haram tersebut digunakan untuk pembelian saham, serta ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito di beberapa bank nasional. Salah satunya, pada Juni 2022, Surya melalui PT Menara Capital Indonusa membeli saham PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL) senilai Rp 175 miliar. Ia juga membeli sejumlah kapal tongkang, kapal Royal Palma, tug boat, dan helikopter yang sebagian dimiliki melalui PT Dabi Air Nusantara.

Atas perbuatannya, tujuh perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap tujuh korporasi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Maret 2025. Surya Darmadi hadir mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, sementara lima perusahaan lainnya diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur.

***

Print Friendly, PDF & Email



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini