Abun Bos Perusahaan MMT Tak Miliki Izin Memperdagangkan Perangkat Telekomunikasi

0
897

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Benyamin alias Abun merupakan Bos PT.Mega Multi Tecnologi di Komplek Lytech Home Centre Blok A No.06 duduk dibangku pesakitan PN Batam karena diduga Tak Miliki Izin Memperdagangkan Perangkat Telekomunikasi di Batam. Selasa(22/05).

Terdakwa ditangkap Ditkrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu karena diduga memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi secara ilegal.

Jenis barang yakni, Picis Mega Bas A2DP Stereo Mode SC 309., Picis Portable Wireless Speaker IPX7 water Proof., Wireless Headphone JBL B20., Super Bas portable mini Bluetooth Speaker S303., JC 210 Portable Speaker,  Beats Studio STN – 13, Charge Mini 7 +.dan Speaker Color.

Sidang yang dipimpin hakim oleh Ketua PN Batam Syahlan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romondang Manurung ini,  digelar sekitar pukul 9:00 WIB pagi di ruang utama PN Batam.

Dalam dakwaan,terdakwa ditangkap kepolisian atas laporan masyarakat, , tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap PT.Mega Multi Tekhnologi di Komplek Lytech Home Centre Blok A No.06 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

Lalu tanggal 5 Desember 2017 sekira pukul 16.30 wib anggota polisi yaitu saksi Reinhard Marpaung mendatangi PT. Mega Multi Tekhnologi lalu memperlihatkan surat perintah tugas kepada karyawan terdakwa yaitu saksi Rudianto alias AHO.

Saksi Rudianto Alias AHO menghubungi terdakwa sebagai pemilik PT. Mega Multi Tekhnologi dan mengatakan bahwa ada pemeriksaan dari pihak kepolisian.

dan selanjutnya petugas meminta kepada terdakwa untuk memisahkan perangkat-perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikasi kemudian terdakwa menyuruh karyawannya untuk mengumpulkan perangkat-perangkat telekomunikasi yang di perdagangkan oleh terdakwa.

Dan di temukan bahwa terhadap perangkat-perangkat telekomunikasi tersebut tidak memiliki sertifikasi dan tidak melengkapi label berbahasa indonesia, atas temuan tersebut kemudian petugas membawa terdakwa dan barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kepri.

Bahwa perangkat telekomunikasi yang di perdagangkan di PT.Mega Multi Tekhnologi milik terdakwa di peroleh dengan cara membeli pada onlien shop pada situs jual beli online alibaba yaitu dengan cara membuka situs online shop alibaba.

kemudian terdakwa melihat-lihat barang yang di jual pada situs tersebut. Kemudian apabila telah mendapatkan perangkat telekomunikasi yang di inginkan lalu terdakwa memesan perangkat telekomunikasi tersebut melalui chating.

dan setelah mendapatkan kesepakatan harga dan estimasi waktu pengiriman selanjutnya terdakwa akan mentransfer uang pemesanan/pembelian ke rekening yang di cantumkan oleh penjual pada situs online.

Kemudian barang akan di kirimkan oleh penjual ke alamat PT. Mega Multi tekhnologi. cara Terdakwa melakukan transfer uang atas pemesanan atau pembelian perangkat telekomunikasidengan cara melakukan transfer uang melalui money changer.

Bahwa cara terdakwa memperdagangkan perangkat telekomunikasi adalah dengan cara memperdagangkan secara langsung kepada konsumen yang datang langsung ke kantor dan gudangnya.

Serta melalui media online dengan situs jual beli online shopee yaitu dengan cara terlebih dahulu membuat akun penjualan di situs jual beli online shopee.

Terdakwa dijerat Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak seratus juta.(red/dk/di).

Bya@www.rasio.co

 







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini