
RASIO.CO, Batam – Persoalan peninggalan seorang pendiri yayasan dan tokoh yang dikenal aktif dalam pelayanan sosial kini berujung pada proses hukum. Salah seorang anak almarhum, Moses, mengaku tengah memperjuangkan hak dirinya bersama tiga orang adiknya.
Moses mengatakan, ayahnya meninggal dunia pada akhir Januari 2026. Sebelum meninggal, sang ayah sempat mengalami sakit cukup lama, termasuk diabetes.
Kepergian sang ayah meninggalkan sejumlah aset dan usaha yang selama ini dibangun, termasuk yayasan serta sekolah. Namun, setelah sang ayah meninggal, persoalan keluarga mulai muncul.
Menurut Moses, sengketa tersebut berkaitan dengan keabsahan identitas dirinya dan saudara-saudaranya sebagai anak dari almarhum. Persoalan itu kemudian berkembang hingga menyangkut harta dan peninggalan keluarga.
Ia mengungkapkan, salah satu anggota keluarga mengajukan persoalan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Moses mengaku gugatan tersebut membuat dirinya dan saudara-saudaranya harus menghadapi persoalan hukum yang tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
“Selama 23 tahun kami hidup sebagai anak dari papa kami, tetapi sekarang muncul persoalan mengenai keabsahan kami,” ungkap Moses.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status keluarga, tetapi juga menyangkut sejumlah peninggalan almarhum ayahnya.
Aset yang dipersoalkan disebut cukup banyak, termasuk yang berkaitan dengan yayasan, sekolah, serta sejumlah dokumen dan surat-surat penting keluarga.
Moses mengatakan, setelah ayahnya meninggal, sempat dilakukan pertemuan keluarga. Dalam pertemuan itu, persoalan peninggalan almarhum mulai dibicarakan.
Namun, ia merasa ada sejumlah pembahasan yang seharusnya terlebih dahulu disampaikan dan dibicarakan bersama seluruh anak-anak almarhum.
Persoalan semakin berkembang ketika Moses membutuhkan sejumlah dokumen administrasi keluarga, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kematian ayahnya dan kartu keluarga.
Ia kemudian mengetahui bahwa sejumlah surat dan dokumen terkait peninggalan almarhum berada dalam penguasaan pamannya.
Moses mengaku sempat meminta agar dokumen-dokumen tersebut dikembalikan kepada keluarga inti. Ia memberikan waktu sekitar dua hingga tiga minggu untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Namun hingga beberapa bulan berlalu sejak Maret, April, Mei hingga Juni, menurut Moses, persoalan tersebut belum juga menemukan titik terang.
Ia mengatakan, hingga kini belum ada negosiasi khusus antara dirinya dengan pihak keluarga yang menguasai sejumlah dokumen tersebut.
Moses memilih berpegang pada hasil pembicaraan yang sebelumnya telah dilakukan dalam pertemuan keluarga.
Sebagai anak tertua, Moses mengaku kini memikul tanggung jawab besar terhadap tiga orang adiknya. Salah satu adiknya bahkan masih berusia tiga tahun.
Kondisi tersebut membuatnya harus memikirkan kebutuhan hidup, biaya pendidikan, transportasi, serta masa depan adik-adiknya.
“Kalau saya, mungkin masih bisa bekerja. Tetapi adik-adik saya masih membutuhkan masa depan yang harus dipikirkan,” ujarnya.
Menurut Moses, perjuangan yang dilakukannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memastikan hak dan masa depan seluruh saudara kandungnya tetap terjamin.
Ia berharap persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus terus melibatkan proses hukum.
Moses menilai, apa yang menjadi hak dirinya dan saudara-saudaranya seharusnya dapat dipenuhi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Meski demikian, proses hukum kini telah berjalan di PTUN. Moses mengatakan, persidangan telah berlangsung sejak Juni 2026.
Dalam proses tersebut, ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta pengadilan, termasuk identitas diri dan kartu keluarga.
Untuk proses persidangan selanjutnya, Moses menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya.
Ia mengaku sempat mengalami tekanan mental ketika harus menghadapi persoalan tersebut secara langsung dalam persidangan.
Karena itu, ia memilih memberikan kepercayaan kepada pengacaranya untuk menangani berbagai proses dan komunikasi hukum yang diperlukan.
Moses berharap keputusan yang akan diambil pengadilan dapat memberikan keadilan bagi dirinya dan ketiga adiknya.
Namun di atas semua itu, ia masih berharap hubungan keluarga dapat kembali membaik dan persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara damai.
“Harapan saya sederhana, apa yang menjadi hak kami sebagai anak-anak dapat dipenuhi dan masa depan adik-adik saya tetap terjamin,” katanya.
Ia juga berharap pihak keluarga yang selama ini dekat dengannya dapat membuka ruang komunikasi dan menyelesaikan persoalan tanpa konflik yang semakin panjang. Bagi Moses, warisan terbesar yang ditinggalkan sang ayah bukan hanya harta, tetapi juga nilai kasih, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Redaksi@www.rasio.co //

