Advokad Pastikan Penggusuran Rumah Warga Seranggon sudah di Ganti Rugi

0
700

RASIO.CO, Batam – Kuasa Hukum PT PBB dan PT APM , Tantimin SH,MH dan Amandri memastikan telah menganti rugi rumah warga yang berada dilahanya milik perusahaan yang telah mengantongi izin BP Batam tahun 2012 dan 2003 lalu.

“Rumah yang dibongkar beberapa waktu lalu , sudah mendapat ganti rugi dan sebelumnya sudah tiga kali kami beri peringatan,”

“Kami tidak ingin warga rugi begitu saja ulah oknum-oknum mafia lahan,” Kata Tantimin di Baloi. Selasa(14/01).

Lanjut Tantimin, untuk rumah warga mengaku memiliki lahan, kami masih beri kesempatan untuk melakukan ganti rugi, namun silahkan membawa bukti-bukti pembayaran terhadap oknum-oknum yang dulunyanya mengaku sebagai pemilik lahan.

“Mereka kan korban jadi perusahaan berinisiatif lakukan ganti rugi walaupun sebenarnya bukan kewajiban kami,” kata Tantimin.

Sementara itu, Kuasa hukum perusahaan, Amandris SH, menanggapi Pemko Batam bersama perwakilan warga dan pihak perusahaan pada Jum’at (10/01) lalu, menggelar pertemuan guna menyelesaikan sengketa lahan di Kampung Seranggon, Kelurahan Sadai, Kota Batam.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, Pemko Batam meminta kepada Pihak Perusahaan untuk menghibahkan sedikit dari lahan seluas kurang lebih 3,6 hektare itu untuk menjadi Kampung Tua Seranggong.

Menanggapi ini, Amandri selaku Kuasa Hukum dari PT PBB dan PT APM mengatakan, sehubungan dengan pertemuan tersebut pihaknya hadir semata-mata karena menghargai Pemko Batam, dan pertemuan itu dianggap informal.

Lalu soal lahan yang diminta dihibahkan menjadi Kampung Tua itu, Amandri mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan resmi tertulis dari pihak-pihak yang bersangkutan maupun dari Pemko.

“Sejauh ini belum ada yang mengajukan permohonan kepada Perusahaan. Untuk itu, kami masih menunggu dan ingin melihat isi permohonannya terdahulu,” kata Amandri didampingi Tantimin.

Lanjut Amandri, kalau pun permintaan itu diajukan, dirinya memastikan hal itu pastinya akan ditolak oleh perusahaan, sebab lahan tersebut memang bukanlah Kampung Tua.

“Tapi saya pastikan perusahaan akan menolak itu, karena fakta hukum mengatakan lokasi itu bukan Kampung Tua,” tegasnya.

Diterangkannya, permasalahan ini timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum, yang mengatasnamakan ahli waris dan membuat seolah-olah lahan tersebut berstatus Kampung Tua.

Ditegaskannya, pihak perusahaan sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan hukum negara, tidak akan mundur sejengkal pun dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini