Ahua dan Wicing Direhap 6 bulan Terkait Kasus 0,22 Gram Sabu, Akuang 0,26 Sabu 7 Tahun

0
1080
Terdakwa Suwondo Alias Akuang akhirnya divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus kepemilikan sabu 0,28 gram yang dibelinya di kampung Aceh,Batam.foto/adi

RASIO.CO, Batam – Beruntung Ahua dan Wicing akhirnya dituntut Jaksa Batam, selama 6 bulan rehabilitasi dilokakarya BNN Batam dengan barang bukti 0,22 gram.

Kedua terdakwa dinyatakan JPU Mega Tri Astuti dan Rumondang bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal kedua 127 ayat(1) huruf A Jo Pasal 54 UU R.I No 35 tahun 2009 sedangkan pasal kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tidak terbukti.

Berbeda halnya dengan terdakwa Suwonda Alias Akuang dituntut JPU Herlambang Adi Nugroho selama 7 tahun penjara dan divonis 6,5 tahun penjara terbukti bersalah Pasal 112 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009. Dengan barang bukti 0,28 gram. Kedua terdakwa mendapat barang tersebut dari kampung aceh, simpang dan, mukakuning, Batam.

Perbedaannya, saat in terdakwa ahua dan wicing masih dalam tahap tuntutan jaksa tinggal menunggu vonis majelis hakim PN Batam. Dan Akuang tidak ada pasal pangerannya.

“Menyatakan terdakwa I JAILANI ALS AHUA dan terdakwa II HARTONO ALS WICING bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf A Jo Pasal 54 UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I JAILANI ALS AHUA dan terdakwa II HARTONO ALS WICING berupa menjalankan Rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam.” Kata JPU, Rabu(01/09). Kemarin.

Sebelumnya, Dua terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 0,22 gram bernama Jailani alias Ahua dan Hartono alias Wicing terindiksi bakal direhab, pasalnya jika terbukti sebagai penguna.

Kedua terdakwa dijerat pasal kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf A Jo Pasal 54 UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.

Sedangkan dakwaan ke satu terdakwa dijerat JPU Rumondang dan Mega Tri Astuti,  Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.Hingga saat ini, kasus kedua terdakwa dipersidangan masuk tahap Tuntutan JPU.

Diketahui, Jailani alias Ahua dan Hartono alias Wicing diduga membeli sabu tersebut di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam sekira Maret 2021.

Usai melakukan transaksi juarl beli disana, kedua terdakwa di ciduk petugas Satnarkoba Polresta Barelang di Nagoya City Walk , Batam.

Kemudian pada saat akan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  mencoba untuk melarikan diri dan membuang bungkusan plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu ke jalan menggunakan tangan kirinya.

Pengakuan terdakwa Jailani Als Ahua Hartono Als Wicing yang didapatkan dengan cara membelinya dari Sdr. Abang (DPO) seharga Rp.150 ribu. Seberat 0,22 gram.

Sementara itu, Terdakwa Suwondo Alias Akuang akhirnya divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus kepemilikan sabu 0,28 gram yang dibelinya di kampung Aceh,Batam.

Majelis hakim ketua Dwi Nuramanu didampingi dua hakim anggota dalam membacakan vonis terdakwa Akuang hanya poin-poin saja, dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya sedangkan meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Hal yang memberatkan terdakwa suwondo tidak mengakui perbuatannya dan sesuai tuntutan jaksa 7 tahun, maka kami berpendapat terdakwa dihukum 6,5 tahun potong masa tahanan,” Kata Dwi Nuramanu. Selasa(24/08) secara virtual di PN Batam.

Sementara itu, JPU menuntut terdakwa Suwondo alias Akuang 7 tahun penjara denda Rp.800 juta dan atau subside 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Suwondo alias Akuang mengatakan piker-pikir termasuk Kuasa Hukumnya juga termasuk JPU.

DIketahui, Terdakwa Suwondo alias Akuang mendatangi Kampung Aceh sekira Desember 2020 menggunakan motor Honda Beat BP.2105 HF untuk membeli sabu seberat 0,28 gram.

Terdakwa diduga membeli dari Mr X(DPO) disalahsatu pondok di Kampung Aceh Batam seharga Rp150 ribu. Lalu terdakwa menuju rumahnya di Orchid Part, namun digerbang depan rumahnya dicegat dan ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Barelang.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini