
RASIO.CO, Batam – Akhmad Rosana melalui kuasa hukumnya AML & Rekan Menggugat Presiden RI Joko Widodo, dan sudah didaftarkan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis(25/07).
Dalam pokok materi gugatannya yang sudah didaftarkan melalui online nomor PN JKT.PST-072019 UQP , Pertama presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurit Undang-undang Dasar. pasal 4 Ayat 1 UUD 1945.
Selanjutnya pasal 5 ayat 2 UUD 1945 menentukan “Presiden menetapkan peraturan Pemerintah untuk memjalankan undang undang sebagaimana mestinya”.
Kedua, Pasal 21 Undang-undang np 53 tahun 1999 temtang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, kabupaten rokan hilir, Kabupaten rokan hulu, Kabupaten Siak, kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, kabupaten kuantam Singingi, dan kabupaten Batam.
Dimana ketiga, Bahwa dengan diterbitkannya oleh Tergugat Peraturan Pemerintah yang mengatir hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam sampai gugatan ini dibuat maka Tergugat telah tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan pasal 21 ayat(3) UU dan lalai menjalankan fungsi sebagaimana ditemtukan oleh pasal 5 ayat(2) UUD 1945.
Keempat , Bahwa teruata selain tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana siperintahkan oleh pasal siatas justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan pada tahun 2000 menerbitkan Perpu no 1 tahun 2000 memgatirntentang FTZ sehingga otorita batam digantikan BP Batam.
Akibatnya, Bahwa masyarakat, akademisi dan dunia usaha telah sejak semula mempersoalkan dualisme kewenangan di kota Batam. Selain itu keenam, adanya wacana menetapkan walikota Batam sebagai ex-officio sehingga memunculkan pro-kontra masyarakat khususnya Batam.
Contohnya, telah terjadi munculnya perang spanduk sehingga riuhnya pemeberitaan di media massa dan selain itu Ombusman Republik Indonesia menerbitkan saran dalam suratnya bernomor B/1461/PR.07.03/V/2019 tertanggal 23 May 2019 menyampaikan saran yang ditujukan kepadaPresiden RI.
“Kami contohkan untuk lahan diajukan bagi pemohon diarea hutan yang telah disetujui dalam perpres tersebut tapi kenapa keluar Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK 272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 yang bisa mengalahkan perpres, artinya HPL tidak bisa turun,”
“Padahal HPL megaju pada perpres no 87, tidak bisa turun kalah dengan permen, jadi wibawa seorang presiden dimana, makanya saya ajukan gugatan, seperti diketahui presiden diberi amanah melalui uu untuk membuat PP untuk Batam agar tidak rancu,” kata Rosano di Batamcentre.Jumat(26/07).
Selain itu, Kata Rosano, Presiden diberikan wewenang membuat PP untuk batam, namun belum dilakukan dan disaat mengatakan BP Batam dibubarkan tidak mengeluarkan PP dan sampai detik ini belum terlaksana dan masuk lagi hal-hal baru namanya ex-officio dan ini semakin jauh dan buram dan ekonomi batam merosot.
“Nah rangkap jabatan yang akan diputuskan dalam waktu dekat tidak dapat diterima, maka saya lakukan gugatan dan sudah didaftarkan di PN Jakarta Pusat,”ujarnya.
Rosano menambahkan, saat ini banyak perusahaan tutup di Batam dan hengkang dari batam, akibatnya hampir 200 ribu orang pegangguran akibat di PHK di Batam.
***

