Amat Curi Kompresor Tuk Beli Hanphone

0
730

RASIO.CO, Bintan – MR alias Amat, warga RT 5/RW 02, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Sri  Kuala Lobam, Bintan tak bisa berkutik ketika polisi menangkap saat akan  melakukan transaksi barang curiannya melalui Facebook, Selasa (10/3) lalu.

Terbongkarnya peristiwa itu ketika salah seorang warga Tanjunguban Riyanto  kehilangan kompresor digudang miliknya pada jumat (6/3) sore, kemudian Riyanto melaporkannya kepada polsek Bintan Utara.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan Amat dari patroli dimedia sosial Facebook salah satu group akun jual beli barang Tanjunguban, ketika polisi melakukan penyelidikan pada Sabtu (7/3), dicurigai salah satu akun yang menjual barang sesuai dengan ciri-ciri kompresor yang hilang.

“Sudah sesuai dengan ciri-ciri dimaksud, Minggu (8/3) pukul 04.00 WIB, jajaran kita  melakukan penangkapan MR disebuah rumah beralamat di Kampung Suka Damai Gang Merpati V Rt 005 Rw 002 Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Koala Lobam,” ungkap Kapolres.

Kini sejumlah barang bukti telah diamankan Polres Bintan berupa satu buah Kompresor, 3 unit HP berbagai merek dan 1 unit motor Mio yang diduga untuk melakukan aksinya.

“Kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, ancaman 7 tahun kurungan,” tambah Kapolres Bintan. 

Dari keterangan pelaku, dirinya nekat mencuri kompresor dan menjualnya dengan alasan ingin membeli HP baru.

“Untuk beli HP baru bang, HP lamanya udah rusak,” terang Amat.

(biro bintan jhon)







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini