Rasio.co, Tanjungpinang – Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dibantu tim Saber Pungli Tanjungpinang melakukan Operasi Tangkap Tangan dan mengeledah kantor PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang di Jalan Pelantar Mutiara III No. 4, Jumat (16/2/2017).
Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana membenarkan seorang pegawainya inisial Sl ditangkap. “Benar (Sl) itu pegawai saya yang bekerja sebagai pengawas pasar Bintan Centre Batu 9, saya serahkan sepenuhnya ke Polisi,” kata Asep saat dikonfirmasi.
Kata Asep, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan dari siapa pun mengenai pegawainya itu. ” (S) merupakan pegawai lama di BUMD Tanjungpinang. Ia pengawas pasar Bintan Centre pada bagian pengelolaan jual beli meja dagang, dan Kios-kios di pasar tersebut,” kata dia.
Sl ditangkap saat tengah berada di pasar Bintan Centre. Ia ditangkap setelah menerima uang pembayaran sewa kios dari penyewa baru di pasar Bintan Centre sekira pukul 11.00 WIB.
BUMD Tanjungpinang menyewakan kios dengan harga Rp 5 juta, dan untuk satu meja jualan pedagang senilai Rp 3 juta. Menurut informasi dari pedagang, Sl memungut biaya sewa melebihi dari yang telah ditetapkan BUMD Tanjungpinang.
“Memang sering ada laporan, cuma kita tidak ada bukti, dan sistem evaluasi data dan pemasukan keuangan di BUMD tersistem jadi semuanya transparan, tidak tau di luar itu,” kata Asep.
Hingga saat ini Sl beserta beberpa pegawai BUMD Kota Tanjungpinang lainnya masih diperiksa di ruang Reskrim Polres Tanjungpinang.
RANDA @www.rasio.co | Batamnews.co.id