
RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor:120/443.1/HPPSET/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko Penularan Infeksi COVID 19 untuk diberlakukan jam malam.
Surat Edaran tersebut untuk ditindak lanjuti Camat se- Kabupaten Karimun dan berlaku mulai hari ini tanggal 02 April 2020 sampai dengan adanya edaran selanjutnya.

Dan masyarakat tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas Pukul 20.30 s.d 04.00 wib kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulaun Riau Nomor:120/443.1/HPPSET/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID 19, dalam rangka upaya mendukung Program Nasional terkait upaya Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Karimun, dengan ini Bupati Karimun menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepada Camat se- Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas Pukul 20.30 s.d 04.00 wib kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
- Menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/ Kedai Kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan
pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas waktu Pukul 20.30 Wib. - Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID 19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa agar saling bersinergi melakukan
kegiatan patroli secara berkala di atas Pukul 20.30 Wib. - Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid 19 Kabupaten Karimun.
Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 02 April 2020 sampai dengan adanya edaran selanjutnya. Demikian disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
APRI@www.rasio.co //

