
RASIO.CO, Batam – Kasus penyeludupan rokok illegal merk HD Clasik dan EVO diduga melalui pelabuhan tikus jembatan 5 Berelang dengan terdakwa Azemi Syah Putra masuk tahap tuntutan di PN Batam. Jumat(11/04).
Sedangkan Reza sebagai penyuplai ditetapkan Baharkam sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO). Terdakwa didakwa Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Dan Atau kedua Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Terdakwa merupakan tangkapan Baharkam Polri dengan barang bukti 28 karton di darmaga jembatan 5 barelang, Batam mengunakan speedboad Yamaha 2x 40 PK milk Sdr. Jahar. Yang disewa oleh Reza(DPO).
Speeadboad dari darmaga jembatan 5 barelang akan menuju Perairan Durai Kabupaten Karimun.
28 dus rokok tanpa dilekati pita cukai berupa hasil tembakau tersebut dengan rincian 144.000 batang merk “OFO”, 120.000 (seratus dua puluh ribu) batang merk “T3”, 30.000 batang merk “HD CLASSIC”, 30.000 batang merk “HD LIGHT” dengan total 324.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Terdakwa telah dua kali membawa rokok tanpa dilekati pita cukai dimana yang pertama dilakukan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 dimana Terdakwa mengangkut 20 dus rokok tanpa dilekati pita cukai.
Terdakwa dalam mengangkut 28 (dua puluh delapan) dus rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut akan diberikan upah oleh Sdr. Reza sebesar Rp 2.000.000,-.
28 dus rokok tanpa dilekati pita cukai berupa hasil tembakau tersebut dengan rincian 144.000 batang merk “OFO”, 120.000 (seratus dua puluh ribu) batang merk “T3”, 30.000 batang merk “HD CLASSIC”, 30.000 batang merk “HD LIGHT” dengan total 324.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

