Aseng Gelapkan Uang Rekan Bisnis Main Gelper

0
Terdakwa Cia Seng alias Aseng di bangku pesakitan diduga akibat menipu rekan bisnisnya senilai Rp.270 juta, Parahnya uang hasil penipuan habis di meja judi geler Batam.

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Cia Seng alias Aseng di bangku pesakitan diduga akibat menipu rekan bisnisnya senilai Rp.270 juta, Parahnya uang hasil penipuan habis di meja judi geler Batam.

Aseng dijerat JPU Adjudian Syafitra dengan pasal 378 KUHP dan atau kedua 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Modus terdakwa menipu rekannya berkedok bisnis catering pengadaan sneck ringan berupa paket box di PT. Schnaider Electrik Manufakturing.no regiter perkara terdakwa 856/Pid.B/2023/PN Btm.

Dimana terdakwa mengatakan kepada saksi korban Edi mendapatkan pengadaan makanan ringan sehari minimal 1000 paket dan satu paket mendapatkan keuntungan tiga ribu rupiah.

Dan untutk itu terdakwa memerlukan modal tambahan dan bisnis ini berlangsung selama lebih kurang 7 bulan.

Terdakwa Aseng juga berjanji jika nantinya keungtungan akan dibagi dua terdahap korban. Mendapat penjelasan seperti tersebut korban tertarik dan menambah modal terhadap terdakwa secara bertahap.

Bulan Juni 2023 korban atas nama Shinta mengirim uang ke rekening terdakwa Aseng sejumlah Rp70 juta, dan sampai akhir Juni 2023 korban telah mentranfer 270 juta untuk modal bisnis.

Beberapa buan bisnis berjalan terdakwa Aseng belum memberikan keuntungan, dimana terdakwa tak mampu mengembalikan modal korban sudah digunakan bermain judi gelper.

“uang modal korban saya pergunakan main judi gelper,” kata terdakwa dimana kamis depan akan masuk tahap tuntutan.

Ado@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini