Asmara Guru dan Siswi Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Plafon Asrama

0
224
Pelaku BR (20) saat diperiksa di ruangan penyidik unit PPA Reskrim Polresta Barelang. (foto/ist)

RASIO.CO, batam – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh BR (20) oknum guru di Yayasan Pendidikan di Nongsa mengungkap fakta baru, Rabu (24/1).

Dikutip TribunBatam, Pria 20 tahun tersebut mengaku nekat melakukan pencabulan dan hubungan intim karena tidak dapat menahan nafsu melihat kecantikan korban L (14) yang merupakan muridnya sendiri. Akibat ulahnya tersebut, kini ia pun harus mendekam di sel tahanan dan berurusan dengan kepolisian.

Pelaku BR diketahui mengajar sebagai tenaga pengajar di yayasan tersebut selama 6 bulan dari Juli 2023. Hubungan asmara dengan korban juga lebih kurang terjalin selama 6 bulan.Aksi pencabulan terjadi sejak 20 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Dalam melancarkan aksinya, ia bahkan naik ke plafon asrama.

“Saya manjat tembok, jalan dari plafon ngelewatin beberapa ruangan, naiknya dari ruang kelas, jaraknya kurang lebih 10 meter dari kamar dia,” ujar BR saat ditanya diruangan penyidik.

Disinggung apakah tidak ketahuan aksinya tersebut, ia menjawab tidak ketahuan.

“Tidak ketahuan, waktu itu libur semester. Dia sendiri enggak pulang, karena enggak dikasih ijin keluarganya buat pulang,” tambah BR dengan muka tertutup masker.

BR juga menambahkan ia melakukan aksinya tersebut sekira pukul 23:00 WIB. Seolah kecanduan melakukan hubungan badan bersama sang murid, selama libur semester, terhitung sudah enam kali dia berhubungan intim dengan korban. Saat ditanya bagaimana aksinya ketahuan, ia mengatakan berawal dari chat hp korban yang diketahui pihak yayasan.

“Chatting kami dan hubungan kami ketahuan dari hp dia (korban), setelah itu dia ditanya dan akhirnya dikeluarkan dari yayasan,” terang BR.

Tak berselang lama setelah korban dikeluarkan dari yayasan pendidikan, pelaku BR diamankan kepolisian. Kemudian, ditanya mengenai bagaimana ia membujuk korban yang merupakan anak dibawah umur melakukan hubungan intim ia menjawab.

“Awalnya nolak, ragu-ragu. Saya bilang saya akan tanggung jawab,” BR menjawab.

Setelah bujukannya berhasil, BR kemudian melakukan aksinya tersebut bahkan dari pengakuannya sebanyak 6 kali selama kurun waktu yang disebutkan sebelumnya di kamar milik korban di asrama putri yayasan. Atas perbuatan tersebut, BR dipecat dari pekerjaannya dan sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.

Sementara, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini