Baharkam Ungkap Kasus Penimbunan Timah Ilegal, Sita Barang Bukti 5,8 Ton

0
753
Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita timah batangan seberat mencapai 5,8 ton dari salah satu gudang di Bekasi, Jawa Barat. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan timah ilegal berskala internasional.

Dikutip CNNIndonesia, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok melalui jalur laut.

“Setelah sampai ke Tanjung Priok ternyata barang ini masih dibawa ke tempat pengolahan yang informasi awal kami dapatkan di seputaran Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/2).

Berdasarkan temuan awal, pihak berwenang langsung melakukan penyidikan dan menemukan bahwa pasir timah ilegal tersebut dibawa ke gudang milik CV. Galena Alam Raya Utama. Penyidik kemudian menggerebek gudang dan tempat pengolahan timah tersebut pada Kamis (16/1). Dalam operasi tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa timah yang telah diolah menjadi batangan.

“Sebanyak 207 batang dimana setiap batangnya memiliki berat antara 23 sampai kilogram. Sehingga total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton,” jelasnya.

Dalam penggerebekan gudang milik CV. Galena Alam Raya Utama, penyidik turut mengamankan Kepala Operasional Gudang, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial J.

Menurut pihak kepolisian, tersangka J berperan sebagai pemodal utama serta mengepalai seluruh proses pengelolaan timah ilegal di gudang tersebut. Selain itu, J juga merekrut tujuh karyawan untuk mengolah pasir timah ilegal, dengan imbalan gaji sebesar Rp5 juta per bulan.

“Kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya Direktur CV dengan inisial AF berhasil kita tangkap sehingga saat ini ada 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” tuturnya.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa aktivitas pengolahan pasir timah ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Para tersangka diketahui menerima kiriman pasir timah ilegal dari Bangka Belitung sebanyak lima kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J mengaku bahwa batang timah hasil olahan dijual kembali ke Korea Selatan. Dengan temuan ini, polisi menduga bahwa sindikat pengolahan timah ilegal tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional.

“Ada indikasi kesana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan lagi. Karena ini masih sepihak dari pelaku. Jadi kami belum bisa yakini kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim kesana,” tuturnya.

“Sehingga kalau kita total dengan nilai jual potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10 miliar,” pungkasnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini