
RASIO.CO, Lingga – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lingga mengadakan Focus Group Discussion (FGD), bertempat di Gedung Daerah Dabo Singkep. Kamis (7/3) kemarin.
Dengan narasumber Miftah Farid SH,.M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Acara ini diadakan dalam rangka penyusunan naskah akademik ranperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Kepala Bakesbangpol Lingga, Drs Jasmat menyampaikan sambutan Bupati Lingga, Muhammad Nizar S.Sos menuturkan, saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat, sangat mengancam keberlanjutan kehidupan generasi muda dan merusak ketahanan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, jelas Jasmat, dalam FGD ini harapkan dapat meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Di Kabupaten Lingga dibutuhkan aturan hukum yaitu Perda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN&PN),’’ kata Drs Jasmat membacakan sambutan Bupati Lingga.
Jasmat melanjutkan, tujuan FGD ini guna menghimpun saran/masukan serta diskusi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tersebut, juga penambahan beberapa bagian dalam penyusunan peraturan daerah tentang fasilitasi (P4GN&PN).
“Pemerintah daerah dan masyarakat mendukung P4GN&PN. Hal ini agar Lingga terbebas dari Narkoba” tutupnya.
Puspan

